Kejagung menyita tanah seluas 50 hektare senilai Rp 510 miliar dalam kasus Sritex, sebagai upaya mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan Aset
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Kejagung menyita tanah seluas 50 hektare senilai Rp 510 miliar dalam kasus Sritex, sebagai upaya mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.