Polres Aceh Tengah meringkus Maulana (18), DPO kasus pelecehan anak di bawah umur, di Kampung Nunang Antara, Bebesen. Penangkapan ini menyusul laporan orang tua korban terkait kejadian 7 Juni 2024 di Kampung Bale Atu. Setelah sempat melarikan diri, pelaku kini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
takengon
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.