Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6,5 tahun penjara bagi dua eks pejabat Dinas Pendidikan Aceh atas korupsi pengadaan wastafel Covid-19. Total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp7,2 miliar.
wastafel Covid-19
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
