GEMASUMATRA.COM – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang kurir narkoba berusia 36 tahun bernama M. Alfarisi. Ia dinyatakan terbukti bersalah membawa dan mengedarkan hampir 4.833 butir pil ekstasi dalam sebuah operasi penangkapan di kawasan Medan.
Putusan ini dibacakan pada Kamis, 4 September 2025, setelah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa masuk kategori kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang sangat besar serta peran aktif terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba membuat hukuman berat pantas dijatuhkan.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga merusak sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman mati,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada awal tahun 2025. Saat itu, M. Alfarisi kedapatan membawa ribuan pil ekstasi dalam perjalanan menuju lokasi distribusi di Medan. Dari hasil penyelidikan, ia diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat di Sumatra untuk menyebarkan barang haram tersebut.
Vonis hukuman mati ini disambut beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas pengadilan sebagai peringatan keras terhadap para pelaku narkoba. Namun, beberapa kalangan pegiat hak asasi manusia menyuarakan keprihatinan, menilai hukuman mati bukan solusi utama untuk memutus peredaran narkoba.
Pihak keluarga terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau grasi kepada Presiden. Meski demikian, vonis ini tetap mencerminkan sikap keras pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkoba, khususnya di wilayah Sumatra Utara yang selama ini dikenal rawan sebagai jalur peredaran.







