Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kasus Suap Proyek Jalan Nasional di Sumut Disidang di PN Medan

Perkara hasil OTT KPK memasuki sidang perdana; dua terdakwa dari pihak swasta didakwa memberi suap miliaran rupiah.

Proyek jalan Sumut
Proyek jalan Sumut

GEMASUMATRA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang perdana perkara dugaan suap terkait proyek jalan Sumut yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.

Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK terhadap dua terdakwa dari pihak swasta.

Dua terdakwa tersebut ialah Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.

Keduanya didakwa memberi uang suap miliaran rupiah serta menjanjikan commitment fee persentase tertentu dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat agar perusahaan mereka menang dalam paket pekerjaan jalan.

Baca Juga:  Bank Sumut Raih Apresiasi dari PT Taspen sebagai Mitra Pembayaran Terbaik

Dalam dakwaan terurai, pemberian itu disebut berkaitan dengan pengaturan proses e-katalog dan pengondisian beberapa paket proyek pada lingkungan pemerintah daerah dan satuan kerja jalan nasional di Sumatera Utara.

Jaksa menyebut total aliran dana mencapai lebih dari Rp4 miliar dengan janji imbalan hingga lima persen dari nilai kontrak.

Sejumlah pejabat yang disebut dalam dakwaan menerima uang, antara lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah setempat.

Rincian nilai proyek yang dipersoalkan dalam perkara ini juga dihubungkan dengan dua ruas pekerjaan yang pagunya mencapai ratusan miliar rupiah.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyatakan persidangan ditunda untuk memberi waktu penuntut menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Lantik Dewas PD AIJ dan Direksi Baru Tirtanadi, Tegaskan Fokus Perbaikan Air Bersih

Hakim menegaskan, “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda keterangan para saksi.”

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan sehingga perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung tata kelola proyek infrastruktur strategis di Sumut.

KPK sebelumnya mengumumkan telah melakukan dua rangkaian tangkap tangan pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Sumut serta preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dalam proses penyidikan sepanjang Juli–Agustus, sejumlah saksi dari unsur pejabat, akademisi, hingga aparat penegak hukum telah dimintai keterangan.

Baca Juga:  Menteri Singapura Diadili, Iswaran Terima Suap dari Taipan

Sidang perdana di Medan menandai fase penting perkara, karena uraian aliran dana, pihak penerima, dan mekanisme pengondisian proyek mulai dibuka di muka publik.

Dari sisi pencegahan, perkara ini menjadi pengingat bahwa penggunaan e-katalog dan penunjukan pemenang lelang memerlukan pengawasan ketat agar tak dimanipulasi oleh pelaku usaha dan oknum pejabat.

Transparansi proses pengadaan serta pelaporan realisasi paket proyek menjadi prasyarat untuk menutup celah permainan fee.

Redaksi akan memantau agenda persidangan berikutnya untuk memperoleh keterangan saksi dan tanggapan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang disampaikan dalam sidang, karena tahapan eksepsi dilewati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *