ACEH BARAT, Selasa, 23 September 2025, WIB — Pemilik sebidang tanah di Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, meminta dukungan Pemkab Aceh Barat dan DPRK setempat atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Mifa Bersaudara. Lahan yang diklaim milik keluarga disebut telah digunakan sebagai akses operasional perusahaan, memicu kekhawatiran soal kepastian hukum dan dampak ke warga.
Pemilik lahan, M. Yusuf, menyatakan sebagian bidangnya telah dipakai untuk pembangunan jalan operasional tambang tanpa ganti rugi. Ia menegaskan memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) terbitan 1998 serta bukti kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permohonan tertulis telah dikirim kepada bupati agar pemerintah memediasi penyelesaian yang adil sesuai aturan pertanahan. [Menunggu verifikasi detail bidang dan peta persil]
“Sebagian sudah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, termasuk pembangunan jalan,” ujar M. Yusuf, pemilik lahan, seraya meminta pemerintah daerah dan DPRK mengawal hak-hak warga pemilik tanah. Ia mengaku berjuang dengan kemampuan terbatas dan berharap negara hadir melindungi kepastian hukum kepemilikan.
Dari sisi legislasi daerah, Azwir, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, menyatakan pihaknya akan memanggil PT Mifa Bersaudara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemkab untuk dimintai klarifikasi. “DPRK sebagai wakil rakyat wajib hadir membela kepentingan yang lemah,” kata Azwir. Rapat klarifikasi diharapkan mengurai status alas hak, riwayat peralihan, serta prosedur perizinan yang terkait pemanfaatan aset warga.
Bagi warga Paya Baro dan sekitarnya, sengketa ini berdampak pada akses ke kebun, aktivitas harian, dan potensi nilai ekonomi lahan. Tanpa penyelesaian, warga khawatir sulit mengajukan layanan dasar seperti pengajuan kredit berbasis agunan tanah, pengurusan surat-menyurat pertanahan, maupun rencana usaha kecil yang bergantung pada kepastian hak.
Sebagai konteks, PT Mifa Bersaudara beroperasi di Aceh Barat dalam sektor pertambangan batubara. Polemik pertanahan di sekitar area operasi pernah beberapa kali mencuat, mendorong seruan transparansi tata kelola lahan dan audit alas hak untuk mencegah tumpang tindih klaim. Perusahaan belum memberikan pernyataan resmi atas perkembangan terbaru sengketa Paya Baro. [Menunggu verifikasi: tanggapan perusahaan]
Selanjutnya, DPRK menyiapkan pemanggilan pihak terkait dan mendorong mediasi. Pemerintah daerah diimbau memastikan pemeriksaan dokumen berupa AJB, peta bidang, dan riwayat pembayaran PBB. Warga disarankan tetap menempuh jalur resmi—termasuk pengaduan ke BPN/ATR dan opsi mediasi—serta menghindari tindakan yang berisiko memicu konflik di lapangan.







