BANDAR LAMPUNG, Selasa, 23 September 2025, WIB — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua orang yang mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena diduga memeras pihak RSUD Abdul Moeloek, rumah sakit rujukan terbesar di provinsi tersebut. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah adanya laporan dari manajemen rumah sakit.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyebutkan, kedua terduga pelaku ditangkap di lingkungan RSUD Abdul Moeloek dengan barang bukti uang tunai Rp 20 juta yang diduga hasil pemerasan. Uang itu diminta dengan dalih “biaya pengamanan” dan “pemberitaan positif” terkait layanan rumah sakit. Polisi menegaskan, modus semacam ini bisa masuk kategori tindak pidana pemerasan.
“Benar, kami sudah melakukan OTT terhadap dua orang yang mengaku dari LSM. Mereka diduga meminta sejumlah uang dari pihak rumah sakit,” kata Kombes Pol Handoyo, Direktur Reskrimsus Polda Lampung. Menurutnya, penyidik masih memeriksa intensif untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan jaringan yang terlibat.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat, karena berpotensi mengganggu layanan publik. Rumah sakit milik pemerintah provinsi ini melayani ribuan pasien setiap hari, sehingga setiap bentuk pungutan liar dikhawatirkan bisa menurunkan mutu pelayanan.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi bagi pasien di RSUD Abdul Moeloek. Sebelumnya, pemerintah daerah telah membentuk tim pengawas internal untuk mencegah praktik serupa, dan kini akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam catatan, kasus pemerasan berkedok LSM bukan kali pertama terjadi di Lampung. Beberapa tahun terakhir, polisi sudah beberapa kali menerima laporan serupa. Dengan penangkapan terbaru ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan melapor jika ada pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu lalu meminta uang tanpa dasar hukum.
Ke depan, Polda Lampung akan menindaklanjuti kasus ini hingga proses peradilan. Polisi juga mengimbau masyarakat dan institusi layanan publik tidak takut melapor jika menghadapi intimidasi atau permintaan tidak sah dari pihak mana pun.







