[PADANG, Sumatera Barat, Kamis, 25 September 2025, WIB] — Pemerintah Provinsi Sumbar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Senin, 30 September 2025. Program memberi keringanan bagi penunggak untuk menuntaskan kewajiban tanpa denda.
Skema meliputi penghapusan denda PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, pembebasan BBNKB II, pembebasan pajak progresif, serta cukup bayar pokok 1 tahun bagi kendaraan menunggak lama. Layanan tersedia di Samsat Induk, Samkel, drive-thru, Samsat Nagari, dan aplikasi SIGNAL.
Gubernur Mahyeldi: “Inisiatif ini ‘hadiah’ HUT RI ke-80 untuk meringankan beban masyarakat.”
Dampaknya, biaya balik nama kendaraan bekas dan pengetatan administrasi jadi lebih ringan bagi warga dan pelaku usaha jual-beli kendaraan. Pendapatan Asli Daerah juga terdorong dari perluasan basis wajib pajak aktif.
Program awalnya berjalan 25 Juni–31 Agustus 2025 dan dievaluasi karena animo tinggi. Bapenda merilis jadwal Samkel harian dan kanal pembayaran untuk memudahkan wajib pajak.
Langkah lanjut, Bapenda menekankan tenggat 30 September 2025 serta imbauan membawa berkas lengkap (KTP, STNK, BPKB, hasil cek fisik bila diperlukan) agar pelayanan cepat.







