[BATAM, KEPULAUAN RIAU], Selasa, 14 Oktober 2025, WIB — Komisi I DPRD Batam memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) sebagai forum mediasi antara warga Bengkong Palapa II dan PT Satria Batam Sukses (PT SBS). Pertemuan pada Jumat, 10 Oktober 2025, itu dihadiri BP Batam, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Proses masih berlanjut untuk menemukan skema solusi yang sah dan adil bagi para pihak.
RDP dipimpin anggota Komisi I, Muhammad Mustofa, didampingi Jimmy Simatupang dan Tumbur Hutasoit. Agenda utama: klarifikasi status legal lahan, riwayat pengalokasian, dan opsi penataan agar aktivitas warga tidak bertabrakan dengan hak yang diklaim perusahaan. DPRD menekankan forum ini merupakan ruang bersama untuk menghimpun data dan menurunkan tensi konflik sambil menjaga ketertiban lingkungan.
Dari sisi data, forum mencatat perbedaan posisi: warga menyatakan telah menempati lahan bertahun-tahun dan menilai proses pemberian izin kepada PT SBS tidak transparan. Di sisi lain, pemberitaan terpisah menyebut DPRD sebelumnya mendorong BP Batam kembali memediasi warga dan investor, serta menegaskan kedudukan DPRD sebatas mediator politik kebijakan. Rincian nomor dokumen alokasi lahan, peta bidang, dan notulensi mediasi terdahulu: [Menunggu verifikasi].
Muhammad Mustofa, Komisi I DPRD Batam — “Tujuan kita mempertemukan pihak-pihak yang selama ini sulit duduk bersama. Kami berharap ada solusi bersama yang berpijak pada regulasi.”
Bagi warga Bengkong Palapa II, kejelasan status tanah berimplikasi langsung pada keamanan tempat tinggal, akses layanan publik, dan nilai aset keluarga. Bagi pemerintah kota, penyelesaian berbasis musyawarah membantu mencegah eskalasi sosial serta meminimalkan biaya penertiban. Pelaku usaha lokal juga berkepentingan pada kepastian hukum agar proyek dan kegiatan komersial tidak terhambat.
Sebagai latar, polemik Bengkong Palapa II telah beberapa kali masuk agenda mediasi lintas lembaga. Pemberitaan menyebut BP Batam dan Ombudsman pernah terlibat pada tahap-tahap sebelumnya dengan hasil belum final. Fakta ini menjadi dasar DPRD mendorong jalur dialog yang lebih terstruktur dengan pelibatan perangkat penegakan perda dan keamanan. Detail tanggal setiap mediasi dan isi kesepakatan: [Menunggu verifikasi].
Langkah lanjut: Komisi I menjadwalkan verifikasi dokumen, pendalaman status perizinan/PL, serta opsi transisi yang melindungi kepentingan warga sembari menghormati hak legal yang sah. DPRD merekomendasikan semua pihak menahan diri dari aktivitas yang berpotensi memicu gesekan, dan mengarahkan komunikasi melalui kanal resmi mediasi yang difasilitasi pemerintah. Warga diimbau menyiapkan bukti kepemilikan/penguasaan (surat keterangan domisili, pembayaran PBB, atau dokumen lain) untuk memperkuat posisi pada pertemuan lanjutan.







