Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu: Dampak untuk Penjaminan

Kebijakan LPS dan suku bunga simpanan: apa artinya bagi warga Sumatra

Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya

JAKARTA, Sabtu, 18 Oktober 2025, WIB — Presiden menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Latar belakangnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2020 memberi sinyal kesinambungan stabilitas sektor keuangan. Bagi warga—termasuk di Sumatra—arus kebijakan bunga penjaminan LPS dan arah suku bunga simpanan menjadi perhatian utama.

Penunjukan Purbaya terjadi di tengah penyesuaian tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS pada akhir Agustus 2025. LPS memangkas TBP rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% dan TBP di BPR menjadi 6,25%, sementara valas di bank umum tetap 2,25%.

Keputusan ini berlaku 28 Agustus–30 September 2025 dan dievaluasi berkala. Di sisi lain, cakupan penjaminan LPS tetap luas dengan batas maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank dan jangkauan 99,94% rekening atau setara ratusan juta rekening.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Dorong Industri Olahraga sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Purbaya Yudhi Sadewa, saat masih menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, menegaskan mandat perlindungan simpanan.

“LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank,” ujar Purbaya dalam konferensi pers penetapan TBP, seraya menyebut alasan penyesuaian suku bunga penjaminan untuk menjaga stabilitas serta memberi ruang penurunan bunga simpanan seiring kondisi likuiditas dan kebijakan moneter.

Bagi warga Sumatra, penurunan TBP menjadi indikasi ruang penyesuaian bunga simpanan/deposito bank daerah maupun bank nasional yang beroperasi di provinsi-provinsi seperti Sumut, Riau, Sumbar, dan Lampung.

Baca Juga:  Pasukan Berani Mati dan Ancaman Ketegangan di Jakarta

Rumah tangga dan UMKM dapat menimbang strategi simpanan: (1) menjaga tingkat bunga efektif tak melebihi TBP agar simpanan tetap “layak bayar” saat skenario penjaminan berlaku; (2) menyebar dana lintas bank untuk memaksimalkan perlindungan Rp 2 miliar per nasabah per bank; (3) memantau evaluasi TBP bulanan yang bisa berubah jika kondisi perbankan/ekonomi bergeser.

Di tingkat kebijakan, LPS diamanatkan Undang-Undang untuk menjaga cakupan minimal 90% rekening; realisasi 2025 berada jauh di atas ambang itu. Sejak 2020—ketika Purbaya diangkat menjadi Ketua Dewan Komisioner—institusi menegaskan sinergi dengan BI dan OJK, termasuk saat siklus penurunan suku bunga.

Baca Juga:  Dony Oskaria Ditunjuk Plt Menteri BUMN, Pemerintah Kaji Opsi Peleburan ke Danantara

Rekam tugas tersebut menjadi modal ketika Purbaya kini memimpin Kementerian Keuangan yang duduk di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), forum koordinasi yang krusial bagi pengelolaan stabilitas makro dan sistemik.

Ke depan, pasar menanti arah kebijakan fiskal dan koordinasinya dengan bauran kebijakan sektor keuangan. Bagi deposan, jadwal evaluasi TBP berikutnya oleh LPS menjadi penopang ekspektasi suku bunga simpanan.

Warga disarankan rutin memeriksa informasi resmi bank peserta LPS, memperhatikan syarat penjaminan (tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi batas, dan tingkat bunga tidak melampaui TBP), serta menyesuaikan rencana keuangan rumah tangga/UMKM berdasarkan kebutuhan kas dan target imbal hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *