MEDAN, Minggu, 16 November 2025, 11.45 WIB — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menyiapkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Proyek ini diharapkan menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk menekan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus menambah pasokan energi listrik di wilayah Sumut.
Dalam laporan salah satu media lokal, proyek PSEL akan mengintegrasikan pengelolaan sampah di beberapa kabupaten/kota dengan teknologi pembakaran atau pengolahan termal yang menghasilkan listrik. Saat ini, Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait masih mematangkan kajian lokasi, skema pembiayaan, dan pola kerja sama dengan pihak swasta agar proyek dapat berjalan berkelanjutan.
Pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sumut menjelaskan, persoalan sampah di daerah perkotaan—khususnya di kawasan Medan dan sekitarnya—semakin mendesak karena penambahan timbunan setiap hari tidak sebanding dengan luas lahan TPA yang tersedia. PSEL diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap TPA, sekaligus menghasilkan listrik yang dapat disalurkan ke jaringan setempat.
Bagi warga, keberadaan PSEL yang dikelola dengan baik berpotensi mengurangi bau, tumpukan sampah liar, serta risiko pencemaran air dan tanah di sekitar TPA. Namun demikian, sejumlah catatan penting tetap harus diperhatikan, antara lain pengendalian emisi, pengelolaan residu hasil pembakaran, serta transparansi informasi kepada publik terkait dampak lingkungan.
Secara nasional, pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu mendorong pembangunan fasilitas PSEL di sejumlah kota besar sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah dan pengembangan energi baru terbarukan. Sumut menjadi salah satu daerah yang didorong ikut berperan, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan urbanisasi yang menghasilkan volume sampah tinggi di wilayah perkotaan.
Tahap berikutnya, Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota perlu melibatkan warga dan pegiat lingkungan dalam proses konsultasi publik, memastikan tata kelola pemilahan sampah dari sumber berjalan, serta menyiapkan mekanisme pengawasan independen terhadap operasional PSEL. Masyarakat juga tetap diminta mengurangi sampah dari hulu, misalnya dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan memperkuat gerakan daur ulang di lingkungan tempat tinggal.







