Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner
Opini  

Peran Hukum dalam Mengatasi Kekerasan dan Diskriminasi

Peran hukum dalam mengatasi kekerasan dan diskriminasi tidak bisa diremehkan

Kekerasan dan diskriminasi
Kekerasan dan diskriminasi

OPINI, Medan – Di tengah kemajuan demokrasi dan hak asasi manusia, ironi besar masih menyelimuti kehidupan sosial kita: kekerasan dan diskriminasi masih menjadi kenyataan sehari-hari. Perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas agama dan orientasi seksual kerap menjadi korban..

Namun, kenyataannya, kekerasan dan diskriminasi masih berlangsung secara sistematis, baik dalam ruang privat maupun publik. Lantas, di mana letak persoalannya? Salah satu akar utama adalah lemahnya penegakan hukum di indonesia. Hukum semestinya menjadi alat untuk melindungi yang lemah, bukan justru memperkuat dominasi yang kuat.

Tidak sedikit korban kekerasan seksual yang enggan melapor karena khawatir disalahkan, dihakimi, atau bahkan mengalami kekerasan lanjutan. Padahal, hukum seharusnya menjadi tempat berlindung yang aman, bukan ruang yang menakutkan. Ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum tidak cukup berhenti pada produk perundang-undangan, tetapi juga harus menyentuh perubahan paradigma dalam aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hingga pasal-pasal dalam KUHP sebenarnya sudah menyediakan payung hukum. Namun, lemahnya implementasi di lapangan, aparat penegak hukum yang kurang sensitif gender, dan proses hukum yang berbelit menjadi tantangan tersendiri.

Baca Juga:  Indonesia, Tanah Lahir Mereka

Selain itu, diskriminasi berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) masih kerap terjadi, baik dalam bentuk ujaran kebencian, peminggiran hak-hak sipil, hingga kekerasan fisik. Penanganannya pun sering tebang pilih. Hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Penting untuk disadari bahwa hukum bukan hanya soal sanksi dan penghukuman, tapi juga soal edukasi dan pencegahan. Penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban bukan hanya soal menjaga ketertiban, tetapi tentang menghormati martabat manusia. Tanpa penegakan hukum yang berkeadilan, kekerasan dan diskriminasi akan terus berulang, merusak nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi bangsa ini.

Kita tidak kekurangan hukum. Yang kita butuhkan adalah keberanian menegakkannya secara adil dan berpihak kepada yang lemah.

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Kuat

Negara perlu memiliki undang-undang yang komprehensif dan jelas mengatur tentang berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, dan ras.

Baca Juga:  Antara Teknologi dan Spiritualitas, Keresahan Ajo Pariaman di Era Digital

Contohnya, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Peraturan perundang-undangan juga perlu mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi.

2. Penegakan Hukum yang Adil dan Efektif

Proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif terhadap semua pihak, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya

3. Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Aparat penegak hukum, seperti polisi dan hakim, perlu memiliki pemahaman yang baik tentang isu kekerasan dan diskriminasi serta mampu menangani kasus-kasus tersebut dengan profesional dan sensitif.

Mekanisme peradilan yang mudah diakses oleh korban kekerasan dan diskriminasi perlu disediakan. Penting juga untuk memperhatikan kendala yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan, seperti kurangnya informasi, rasa takut, dan stigma sosial. Pendidikan dan kampanye sosial mengenai kekerasan dan diskriminasi perlu dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendidikan tentang hak-hak perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya perlu diberikan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Masyarakat perlu didorong untuk berani melaporkan kasus kekerasan dan diskriminasi yang mereka saksikan atau alami.

Baca Juga:  Parahnya! Seseorang Dinilai Sesuai Gaya Berpakaian

4. Mengatasi Faktor Penyebab Kekerasan dan Diskriminasi

Perlu adanya upaya untuk mengubah budaya patriarki dan stereotip gender yang dapat memicu kekerasan dan diskriminasi. Program-program pemberdayaan ekonomi untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya perlu didukung untuk mengurangi kerentanan mereka terhadap kekerasan. Peran media massa dalam membentuk opini publik yang positif tentang isu kekerasan dan diskriminasi perlu dimaksimalkan.

Peran hukum dalam mengatasi kekerasan dan diskriminasi tidak bisa diremehkan. Namun, hukum harus ditegakkan secara adil, konsisten, dan sensitif terhadap konteks sosial masyarakat. Hanya dengan begitu, hukum benar-benar bisa menjadi pilar perlindungan dan keadilan bagi semua.

Saya Mayka Widiawati Sitompul Mahasiswa Fakultas Hukum, UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS MEDAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *