Opini, Insentif Fiskal – Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga kerja merupakan suatu keputusan akhir, yang seringkali diambil pimpinan manajemen sebuah industri, perusahaan, ataupun organisasi. PHK dibuat manakala perusahaan mengalami krisis keuangan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat. PHK karyawan Pabrik Sriteks menjadi salah satu contohnya. Keputusan PT Sriteks ini menjadi keputusan yang terbesar di dalam konteks sejarah dan distribusi industri pertekstilan di Indonesia.
Tidak hanya di Indonesia, sejumlah industri high-tech di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa juga melakukan layoffs kepada sebagian tenaga kerja mereka. Industri aviasi yang memproduksi pesawat jenis Airbus, yang salah satu markasnya berada di Perancis, berencana mengurangi karyawannya hingga tahun 2026. Demikian pula dengan perusahaan multinasional Amerika Serikat, seperti Google, Amazon, dan Microsoft, mereka juga telah melakukan pengurangan tenaga kerja mereka. Bagi mereka, hal ini menjadi sebuah keputusan yang sangat berat, tetapi mereka tidak dapat menghindarinya. Salah satu poin alasannya karena perusahaan tengah mengambil salah satu langkah efisiensi agar mereka bisa bertahan ditengah kesulitan keuangan yang mereka alami.
Perlambatan ekonomi juga menjadi pemicunya, terutama setelah pandemi Covid-19 yang terjadi di awal tahun 2020. Belum lagi, perkembangan dan kemunculan teknologi baru yang menyebabkan kematian suatu industri, tetapi juga diiringi dengan kemunculan industri baru lainnya. Faktor lainnya adalah demand yang mengalami penurunan akibat lemahnya daya beli masyarakat dan perubahan tren kebutuhan manusia.