ACEH BARAT, Senin, 8 Juni 2026 14.30 WIB — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengejar penyelesaian temuan dana desa sebelum 30 Juni 2026 setelah 12 gampong tercatat menuntaskan pengembalian Rp4,1 miliar dari total temuan Rp10,7 miliar.
Sebanyak 12 gampong yang telah menyelesaikan tindak lanjut berada di sejumlah kecamatan, antara lain Meureubo, Johan Pahlawan, Kaway XVI, Arongan Lambalek, Samatiga, Woyla Barat, dan Woyla Timur. Penyelesaian ini menjadi perhatian warga karena dana desa langsung berkaitan dengan layanan dasar, infrastruktur gampong, dan kepercayaan publik.
Dari total temuan Rp10,7 miliar lebih, pengembalian Rp4,1 miliar setara sekitar 38,45%. Masih tersisa Rp6,6 miliar atau sekitar 61,55% yang harus diselesaikan sebelum tenggat evaluasi akhir bulan ini.
Safrizal, Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, mengatakan pemerintah daerah memberi apresiasi kepada gampong yang sudah menuntaskan rekomendasi pemeriksaan. “Penyelesaian ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Bagi warga, penyelesaian temuan ini penting agar program gampong tidak tersendat. Dana desa biasanya menopang kegiatan pembangunan kecil, pemberdayaan ekonomi, penanganan kemiskinan, serta layanan sosial di tingkat desa. Keterlambatan tindak lanjut dapat memengaruhi persepsi warga terhadap tata kelola aparatur gampong.
Pemerintah kabupaten menyatakan setelah 30 Juni 2026 akan dilakukan evaluasi terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajiban. Aparatur gampong, mantan aparatur, pelaksana kegiatan, dan pihak terkait diminta mengambil langkah konkret sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Warga dapat memantau musyawarah gampong dan papan informasi realisasi dana desa. Pemerintah daerah perlu membuka perkembangan penyelesaian secara berkala agar proses pemulihan administrasi dan keuangan tetap transparan.






