ACEH BESAR, Minggu, 7 Juni 2026, 12.30 WIB — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 senilai Rp31 miliar untuk ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara, dengan dampak langsung pada kebutuhan pendidikan keluarga serta perputaran ekonomi lokal.
Pemkab Aceh Besar menyatakan anggaran tersebut disiapkan untuk 4.982 PNS, 1.431 PPPK, serta 39 anggota DPRK. Pembayaran telah dimulai sejak 3 Juni 2026 dan dilakukan bertahap sesuai proses administrasi di tiap organisasi perangkat daerah.
Sekretaris Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyebut pencairan ini merupakan pemenuhan hak pegawai sekaligus dukungan bagi keluarga menjelang tahun ajaran baru. “Pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh Besar dalam memenuhi hak pegawai,” ujarnya.
Dampak kebijakan ini diperkirakan terasa pada belanja rumah tangga, perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan pokok. Di tingkat lokal, tambahan pendapatan ASN berpotensi menggerakkan toko buku, seragam, jasa jahit, warung, dan pelaku UMKM.
Bahrul juga meminta seluruh OPD mempercepat dokumen administrasi agar pencairan tidak terlambat. Pemerintah daerah menekankan penggunaan dana untuk kebutuhan prioritas, terutama pendidikan anak dan kebutuhan keluarga.
Pemkab Aceh Besar perlu memastikan seluruh penerima memperoleh haknya tepat waktu serta membuka kanal pengaduan bila ada keterlambatan pencairan di unit kerja masing-masing.






