Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Rp25,65 Triliun untuk Rehab-Rekon Aceh, Rp5,5 Triliun Belum Teridentifikasi dalam DIPA

Anggaran rehab-rekon Aceh mencapai Rp25,65 triliun, tetapi sekitar Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan belum teridentifikasi dalam DIPA.

Rehab-rekon Aceh 2026
Rehab-rekon Aceh 2026

BANDA ACEH — Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Pemerintah Aceh menyebut sekitar 92 persen dari total anggaran tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sedangkan sisanya dikelola pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dari total tersebut, sekitar Rp24 triliun berada pada 23 kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Sementara itu, sekitar Rp1,652 triliun berada pada pemerintah daerah melalui skema Transfer ke Daerah.

Rincian anggaran dibahas dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kementerian Dalam Negeri di Gedung Pusdalops BPBA pada 8 September 2026. Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan rehab-rekon dan percepatan realisasi anggaran yang sudah direncanakan.

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza menjelaskan bahwa dari sekitar Rp1,652 triliun anggaran daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sekitar Rp827 miliar berada pada pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:  Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen pada Triwulan II 2026, BI Soroti Peran Rehab Rekon Pascabencana

Selain itu, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar. Dukungan lintas daerah itu menjadi bagian dari pembiayaan pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.

Tantangan terbesar justru muncul pada identifikasi anggaran pemerintah pusat. Dari sekitar Rp24 triliun yang ditetapkan dalam Rencana Induk berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian dan lembaga.

Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan dan belum teridentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh karena itu mendorong percepatan proses desk, verifikasi data, dan penyelesaian administrasi oleh kementerian serta lembaga terkait.

Plt Sekda Aceh Taufik menilai komunikasi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, serta kabupaten/kota harus diperkuat. Data yang akurat diperlukan agar program yang telah direncanakan dapat segera bergerak dan tidak terhambat oleh perbedaan informasi antarlembaga.

Baca Juga:  Aceh Tamiang Terima Bantuan ke Titik Banjir Terparah

Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Posko tersebut diharapkan membantu masyarakat mengetahui perkembangan penanganan pascabencana, terutama untuk program yang menyentuh rumah, infrastruktur, fasilitas umum, dan layanan publik.

Satgas PRR Kemendagri juga menyoroti realisasi Transfer ke Daerah yang dinilai masih perlu dipercepat. Pemerintah daerah diminta meningkatkan serapan agar kegiatan yang sudah memiliki anggaran dapat segera dilaksanakan.

Besarnya porsi anggaran yang dikelola pemerintah pusat berarti kecepatan pemulihan Aceh sangat bergantung pada koordinasi lintas kementerian. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan hanya melalui APBA atau APBK.

Bagi masyarakat terdampak, angka anggaran baru akan terasa manfaatnya ketika diterjemahkan menjadi pekerjaan fisik dan layanan yang dapat diakses. Karena itu, indikator penting berikutnya bukan hanya besarnya pagu, tetapi seberapa cepat DIPA teridentifikasi, kegiatan mulai dikerjakan, dan hasilnya dapat digunakan.

Baca Juga:  148 Bencana Landa Aceh hingga Juli, Kerugian Rp112 Miliar

Dalam konteks pengelolaan anggaran, perbedaan antara pagu yang tercantum dalam rencana induk dan anggaran yang sudah teridentifikasi dalam DIPA perlu terus dipantau. Angka Rp25,65 triliun menggambarkan besarnya kebutuhan pemulihan, tetapi tidak seluruhnya otomatis dapat dibelanjakan pada waktu yang sama.

Setiap kegiatan tetap bergantung pada kesiapan dokumen, penetapan anggaran, verifikasi teknis, proses pengadaan, serta kondisi lapangan.

Karena itu, publik membutuhkan pembaruan yang memisahkan secara jelas antara anggaran direncanakan, anggaran tersedia dalam DIPA, anggaran dikontrakkan, dan anggaran yang benar-benar telah direalisasikan. Pemisahan tersebut membantu masyarakat menilai kemajuan pemulihan secara lebih akurat.

Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat segera terealisasi. Percepatan verifikasi 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi menjadi salah satu pekerjaan utama agar selisih sekitar Rp5,5 triliun tidak tertahan terlalu lama dalam proses administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *