Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk 250 Rumah Ibadah, Realisasi Baru 34 Persen

Bantuan rumah ibadah Sumut
Bantuan rumah ibadah Sumut

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran sekitar Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada 2026. Hingga 9 September, realisasi anggaran tersebut tercatat mencapai 34,11 persen atau sekitar Rp23,029 miliar.

Program bantuan rumah ibadah merupakan bagian dari prioritas pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD Sumatera Utara dan disalurkan melalui skema hibah. Besaran bantuan tidak disamaratakan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil verifikasi di lapangan.

Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut menjelaskan proses bantuan dimulai dari permohonan calon penerima kepada gubernur. Setelah itu, pemerintah melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan sebelum usulan dapat masuk ke tahapan penganggaran.

Penerima dapat berasal dari pengurus masjid, gereja, maupun rumah ibadah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa bangunan yang diusulkan harus memiliki kondisi fisik yang dapat diverifikasi, bukan sekadar lahan kosong tanpa progres pembangunan.

Baca Juga:  OJK Sumut Catat 1.878 Pengaduan Konsumen, Perbankan Paling Banyak

Nilai bantuan dapat berbeda cukup jauh. Untuk kebutuhan terbatas seperti pembangunan fasilitas sanitasi, bantuan dapat berada pada kisaran puluhan juta rupiah. Sementara pembangunan fisik dengan kebutuhan lebih besar dapat memperoleh nilai yang jauh lebih tinggi setelah melalui survei dan evaluasi.

Pemprov Sumut juga menerapkan aturan agar penerima tidak memperoleh hibah yang sama secara berturut-turut setiap tahun. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar distribusi bantuan dapat menjangkau lebih banyak rumah ibadah dan tetap mengikuti kemampuan anggaran daerah.

Penerima diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana pada tahun berjalan. Laporan menjadi bagian dari pertanggungjawaban hibah dan digunakan untuk memastikan bantuan benar-benar dipakai sesuai kebutuhan yang telah disetujui.

Hingga awal September, penyaluran baru mencapai sekitar sepertiga dari total pagu. Artinya, masih terdapat bagian anggaran yang harus direalisasikan melalui proses administrasi, verifikasi, pencairan, dan pelaporan pada sisa tahun anggaran 2026.

Baca Juga:  Riset Batang Toru Didorong Jadi Dasar Perlindungan Ekosistem dan Mitigasi Bencana Tapsel

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan pada periode berikutnya, hal penting yang perlu diperhatikan adalah legalitas pengurus, kondisi fisik bangunan, kebutuhan yang jelas, serta kelengkapan dokumen. Permohonan tidak otomatis menghasilkan bantuan karena pemerintah tetap melakukan survei dan menyesuaikan dengan prioritas serta kemampuan keuangan daerah.

Program hibah rumah ibadah memiliki dimensi sosial yang cukup luas. Selain membantu pembangunan fisik, fasilitas keagamaan di banyak wilayah juga digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, pelayanan masyarakat, dan aktivitas komunitas.

Karena menggunakan anggaran publik, transparansi proses pengajuan dan pertanggungjawaban tetap menjadi bagian penting. Pemerintah perlu memastikan penerima sesuai kriteria, sementara pengurus rumah ibadah harus menyimpan bukti penggunaan dana dan melaporkan realisasi secara tertib.

Baca Juga:  Harga Pangan Naik di Medan, Warga Sumut Diminta Atur Belanja

Jumlah 250 penerima juga tidak berarti setiap rumah ibadah memperoleh nilai bantuan yang sama. Pemerintah secara eksplisit menyebut besaran hibah disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil survei. Karena itu, membagi total pagu dengan jumlah penerima hanya menghasilkan rata-rata matematis dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan nilai yang diterima sebuah masjid, gereja, atau rumah ibadah tertentu.

Masyarakat juga perlu membedakan antara alokasi anggaran dan realisasi. Pagu Rp67,5 miliar adalah total yang disiapkan, sementara Rp23,029 miliar merupakan nilai yang telah direalisasikan hingga 9 September menurut data Pemprov Sumut.

Pemprov Sumut menyatakan penyaluran akan terus dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran. Bagi calon penerima, informasi resmi dari Biro Kesra dan pemerintah daerah menjadi rujukan utama untuk mengetahui jadwal, persyaratan, serta mekanisme pengajuan bantuan pada tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *