Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Harga Referensi CPO September 2026 Naik Jadi US$1.007,51 per Ton

Harga Referensi CPO September 2026 naik 1,10 persen menjadi US$1.007,51 per ton. Simak Bea Keluar, Pungutan Ekspor, dan relevansinya bagi Sumatra.

Harga referensi CPO September 2026
Harga referensi CPO September 2026

JAKARTA — Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 September 2026 sebesar US$1.007,51 per metrik ton. Angka itu naik US$10,99 atau 1,10 persen dibandingkan periode Agustus yang berada pada US$996,52 per metrik ton.

Perubahan ini penting bagi rantai usaha sawit, termasuk sentra produksi dan pengolahan di Sumatra, karena Harga Referensi digunakan pemerintah untuk menentukan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO. Namun, Harga Referensi bukan harga tandan buah segar di tingkat petani dan tidak dapat langsung dibaca sebagai besaran harga yang diterima pekebun.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bea Keluar CPO untuk September ditetapkan sebesar US$148 per metrik ton.

Pada saat yang sama, Pungutan Ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi. Dengan Harga Referensi September 2026, nilainya menjadi US$125,9389 per metrik ton.

Baca Juga:  Silaturahmi Surya Paloh–Menhan Sjafrie; Imbas untuk Sumatra

Kementerian Perdagangan menjelaskan, penetapan Harga Referensi menggunakan rata-rata harga dari beberapa sumber selama periode 20 Juli hingga 19 Agustus 2026. Harga di Bursa CPO Indonesia tercatat US$904,75 per metrik ton, sedangkan Bursa CPO Malaysia berada pada US$1.110,27 per metrik ton. Harga CPO Rotterdam tercatat lebih tinggi, yakni US$1.548,92 per metrik ton.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari US$40, Harga Referensi dihitung menggunakan dua sumber yang menjadi median dan paling dekat dengan median.

Dengan mekanisme tersebut, perhitungan Harga Referensi CPO September menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasilnya ditetapkan menjadi US$1.007,51 per metrik ton.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Wisuda Doktor, Isu Pindah PSI Dibantah

Untuk Bea Keluar, pemerintah mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara Pungutan Ekspor mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Selain CPO, pemerintah menetapkan Bea Keluar untuk minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar US$33 per metrik ton. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1778 Tahun 2026.

Bagi pelaku usaha sawit di Sumatra, angka Harga Referensi lebih tepat dibaca sebagai parameter kebijakan ekspor daripada harga jual langsung di kebun. Penetapan harga tandan buah segar melibatkan mekanisme dan variabel lain sehingga tidak identik dengan perubahan Harga Referensi ekspor.

Baca Juga:  Inflasi Agustus 2026: 9 dari 10 Provinsi di Sumatra di Atas Angka Nasional

Karena itu, kenaikan Harga Referensi sebesar 1,10 persen tidak otomatis berarti harga TBS petani naik dengan persentase yang sama. Dampaknya juga dapat berbeda antara perusahaan eksportir, pabrik kelapa sawit, pedagang, dan pekebun.

Penetapan September merupakan pembaruan dari Harga Referensi Agustus yang sebelumnya berada di bawah US$1.000 per metrik ton. Dengan level baru di atas US$1.000, pelaku usaha perlu memperhatikan besaran Bea Keluar dan Pungutan Ekspor yang berlaku sepanjang September ketika menghitung biaya ekspor.

Kebijakan ini berlaku untuk periode 1–30 September 2026. Perubahan Harga Referensi pada bulan berikutnya akan kembali bergantung pada pergerakan harga pada periode pengamatan dan mekanisme perhitungan yang ditetapkan pemerintah. Pembaruan berikutnya akan berlaku untuk periode selanjutnya sesuai penetapan resmi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *