JAKARTA — Inflasi tahunan pada Agustus 2026 menunjukkan tekanan harga yang relatif tinggi di sebagian besar provinsi di kawasan Sumatra. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan sembilan dari sepuluh provinsi di Sumatra mencatat inflasi year-on-year lebih tinggi dibanding angka nasional yang sebesar 3,19 persen.
Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di Sumatra pada Agustus 2026, yakni 4,86 persen. Setelah Aceh, inflasi tertinggi tercatat di Bengkulu sebesar 3,99 persen, Kepulauan Bangka Belitung 3,94 persen, Kepulauan Riau 3,87 persen, dan Sumatera Barat 3,76 persen.
Provinsi lainnya juga berada di atas angka nasional, yaitu Jambi dengan inflasi 3,60 persen, Lampung 3,53 persen, Riau 3,27 persen, dan Sumatera Utara 3,23 persen. Hanya Sumatera Selatan yang mencatat angka lebih rendah dibanding nasional, yakni 2,60 persen.
Perbandingan tersebut menggunakan inflasi tahunan atau year-on-year, yaitu perubahan Indeks Harga Konsumen pada Agustus 2026 dibanding Agustus 2025. Karena itu, posisi sebuah provinsi di atas angka nasional tidak berarti seluruh harga barang di provinsi tersebut lebih mahal daripada daerah lain. Angka tersebut menunjukkan laju perubahan harga dalam keranjang konsumsi yang diukur BPS.
Pergerakan dari Juli ke Agustus juga berbeda antarprovinsi. Aceh masih menjadi provinsi dengan inflasi tahunan tertinggi di Sumatra, tetapi angkanya turun dari 5,38 persen pada Juli menjadi 4,86 persen pada Agustus. Sumatera Utara juga turun dari 4,20 persen menjadi 3,23 persen, sementara Sumatera Barat turun dari 4,12 persen menjadi 3,76 persen.
Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami kenaikan. Lampung naik cukup tajam dari 1,76 persen pada Juli menjadi 3,53 persen pada Agustus, atau meningkat 1,77 poin persentase. Kepulauan Bangka Belitung naik dari 2,62 persen menjadi 3,94 persen, sedangkan Jambi meningkat dari 3,25 persen menjadi 3,60 persen.
Sumatera Selatan bergerak dari 2,50 persen menjadi 2,60 persen, sedangkan Bengkulu naik dari 3,78 persen menjadi 3,99 persen. Riau justru turun dari 3,82 persen menjadi 3,27 persen dan Kepulauan Riau turun dari 4,24 persen menjadi 3,87 persen.
Secara nasional, inflasi tahunan meningkat dari 2,37 persen pada Juni dan 2,88 persen pada Juli menjadi 3,19 persen pada Agustus 2026. Perubahan ini membuat pemantauan komoditas penyumbang inflasi menjadi semakin penting, terutama bagi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan harga lebih tinggi daripada rata-rata nasional.
Bagi masyarakat, data inflasi berguna untuk membaca kecenderungan perubahan biaya hidup, tetapi tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan kondisi daya beli. Dampak terhadap rumah tangga bergantung pada jenis barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi, sumber pendapatan, serta besarnya kenaikan harga pada kebutuhan utama.
Bagi pemerintah daerah di Sumatra, perbedaan laju inflasi dapat menjadi dasar untuk memperkuat pemantauan harga dan pasokan. Daerah dengan inflasi tinggi perlu melihat lebih rinci kelompok pengeluaran dan komoditas yang memberikan sumbangan terbesar sebelum menentukan langkah intervensi.
Data Agustus juga menunjukkan bahwa dinamika inflasi di Sumatra tidak seragam. Beberapa provinsi mengalami penurunan tetapi masih berada pada tingkat tinggi, sementara daerah lain justru mencatat kenaikan cepat dalam satu bulan. Karena itu, evaluasi sebaiknya dilakukan berdasarkan komoditas dan kondisi masing-masing wilayah, bukan hanya berdasarkan peringkat inflasi antarprovinsi.
Dengan sembilan provinsi berada di atas angka nasional, perkembangan harga di Sumatra menjadi salah satu isu ekonomi regional yang perlu dipantau pada September 2026. Publik dapat mengikuti rilis lanjutan BPS untuk melihat apakah tekanan harga mereda atau berlanjut pada bulan berikutnya.






