BANDA ACEH — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali memunculkan perhatian terhadap posisi kekhususan Aceh dalam pengelolaan migas. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, meminta agar pembaruan regulasi nasional tidak mengurangi kewenangan khusus Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Isu tersebut menjadi penting karena Aceh memiliki kerangka kelembagaan tersendiri melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). BPMA dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 untuk menjalankan amanat Pasal 160 ayat (5) UU Pemerintahan Aceh. Lembaga ini berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM serta Gubernur Aceh sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pembahasan RUU Migas, perhatian dari Aceh terutama berkaitan dengan harmonisasi antara rancangan aturan nasional dengan regulasi khusus yang telah berlaku. Haji Uma menilai kewenangan yang sudah diberikan kepada Aceh perlu tetap memperoleh kepastian hukum ketika struktur kelembagaan dan tata kelola migas nasional diperbarui.
Pembahasan RUU Migas sendiri masih berjalan di DPR. Badan Legislasi DPR pada pertengahan Agustus 2026 menyepakati bahwa rancangan tersebut tetap disusun sebagai undang-undang pengganti, bukan sekadar perubahan terbatas atas UU Migas yang berlaku. Sejumlah persoalan teknis telah dibahas, sementara materi yang bersifat substantif masih menjadi bagian dari proses pembahasan berikutnya.
Bagi Aceh, titik pentingnya bukan hanya keberadaan BPMA sebagai institusi, tetapi juga kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Hal itu mencakup pengelolaan wilayah kerja, pelaksanaan kontrak kerja sama, pengawasan kegiatan hulu, serta hubungan kelembagaan ketika desain tata kelola migas nasional mengalami perubahan.
Sejumlah akademisi di Aceh juga sebelumnya menilai RUU Migas perlu menempatkan kekhususan Aceh secara eksplisit. Kejelasan norma dinilai diperlukan agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan antara badan usaha atau lembaga nasional yang dibentuk melalui regulasi baru dengan BPMA yang telah bekerja berdasarkan aturan khusus Aceh.
Kepastian tersebut juga relevan bagi pelaku usaha. Perubahan regulasi migas biasanya berhubungan dengan proses perizinan, kontrak, pengawasan, dan kepastian investasi. Karena itu, sinkronisasi regulasi menjadi penting agar perubahan tata kelola di tingkat nasional tidak menghasilkan ketidakjelasan administratif di daerah.
Sampai saat ini, pembahasan RUU Migas belum menghasilkan ketentuan final yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan kewenangan Aceh. Aspirasi yang muncul lebih berupa permintaan agar kekhususan Aceh dipastikan tetap terbaca dengan jelas dalam rumusan akhir undang-undang.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana hubungan antara sistem pengelolaan migas nasional dan model khusus Aceh ditempatkan. Bagi Aceh, harmonisasi RUU Migas dengan UU Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 23 Tahun 2015 menjadi salah satu isu yang perlu dicermati sampai rancangan tersebut disahkan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan aturan khusus Aceh perlu dibaca bersama dengan arah reformasi tata kelola migas nasional. UU Pemerintahan Aceh memberi ruang pengaturan tersendiri untuk pengelolaan sumber daya minyak dan gas di Aceh, sedangkan PP Nomor 23 Tahun 2015 menerjemahkannya melalui pembentukan BPMA. Bila RUU Migas mengubah nama, fungsi, atau struktur lembaga pada tingkat nasional, ketentuan peralihan dan hubungan kewenangan dengan BPMA akan menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara konsisten.
Kejelasan aturan juga dibutuhkan agar pemerintah, badan usaha, dan masyarakat mempunyai rujukan yang sama. Tanpa harmonisasi yang tegas, perbedaan penafsiran berpotensi muncul pada tahap pelaksanaan. Karena itu, pembahasan RUU Migas masih perlu dipantau sampai naskah final tersedia dan dapat dibandingkan secara langsung dengan aturan kekhususan Aceh yang saat ini berlaku.






