BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua kepada 96.919 penerima. Bantuan diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras. Dengan jumlah penerima tersebut, alokasi untuk Kota Bandar Lampung mencapai 2.907.570 kilogram atau sekitar 2.907,57 ton beras.
Penyaluran ini merupakan bagian dari program bantuan pangan beras pemerintah untuk periode Juli–September 2026. Badan Pangan Nasional mencatat penyaluran di seluruh Provinsi Lampung menyasar 1.242.582 penerima dengan total alokasi 37.277.460 kilogram beras.
Jumlah penerima di Bandar Lampung pada tahap kedua tercatat lebih rendah dibandingkan tahap sebelumnya yang mencapai lebih dari 105 ribu penerima. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kriteria penerima bantuan.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Ayu Kumala Dewi menjelaskan, tahap kedua difokuskan kepada masyarakat yang masuk Desil 1 sampai Desil 4. Pada tahap sebelumnya, cakupan penerima masih menjangkau hingga Desil 6.
Penyesuaian data juga memengaruhi mekanisme penggantian penerima. Apabila terdapat nama yang dinilai tidak memenuhi syarat, pengganti harus tetap berasal dari kelompok yang memenuhi kriteria Desil 1 sampai Desil 4. Jika pengganti yang sesuai tidak ditemukan, alokasi beras dikembalikan kepada negara.
Berbeda dengan tahap pertama yang sempat mencakup minyak goreng, bantuan tahap kedua di Bandar Lampung disalurkan dalam bentuk beras. Penyaluran tiga bulan sekaligus membuat setiap penerima menerima 30 kilogram dalam satu tahap.
Secara provinsi, Lampung Tengah menjadi salah satu daerah dengan jumlah penerima terbesar, yakni 187.359 penerima dengan alokasi 5.620.770 kilogram. Lampung Selatan tercatat 182.398 penerima dengan 5.471.940 kilogram, sementara Lampung Timur 171.418 penerima dengan 5.142.540 kilogram.
Data Badan Pangan Nasional menunjukkan skala program bantuan beras di Lampung cukup besar. Distribusi harus menjangkau seluruh kabupaten dan kota sehingga ketepatan data penerima dan kelancaran penyaluran menjadi bagian penting dari pelaksanaan.
Di Bandar Lampung, pemerintah daerah juga menyatakan ketersediaan pangan masih relatif aman karena memperoleh pasokan dari sejumlah daerah penyangga. Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, dan Metro menjadi beberapa wilayah yang memasok beras maupun komoditas pangan lain ke kota.
Selain bantuan pangan, Dinas Pangan bersama Bulog mendorong keberadaan kios pangan rekomendasi di luar pasar untuk memperluas akses masyarakat terhadap beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP.
Bagi penerima, hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan data dan mekanisme pengambilan bantuan sesuai informasi resmi pemerintah setempat. Karena tahap kedua menggunakan kriteria yang lebih terbatas, warga yang sebelumnya pernah menerima bantuan belum tentu masuk dalam daftar penerima terbaru.
Penyaluran bantuan pangan ini berlangsung saat pemerintah juga menghadapi tantangan menjaga pasokan dan harga selama musim kemarau. Kombinasi bantuan langsung, distribusi beras SPHP, serta pemantauan pasokan menjadi instrumen yang digunakan untuk menjaga akses pangan masyarakat.
Secara nasional, bantuan pangan tahap kedua dirancang untuk disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Pola one shoot tersebut dimaksudkan agar penerima memperoleh alokasi Juli, Agustus, dan September dalam satu kali penyaluran, meskipun pelaksanaan di lapangan dapat menyesuaikan kondisi geografis dan distribusi.
Perubahan cakupan penerima juga menunjukkan pentingnya masyarakat memeriksa daftar terbaru dan tidak hanya mengandalkan status pada tahap sebelumnya. Basis data bantuan dapat diperbarui mengikuti kriteria program, sehingga perubahan jumlah penerima tidak selalu berarti pengurangan stok di daerah.
Dengan alokasi Juli hingga September disalurkan sekaligus, bantuan tahap kedua di Bandar Lampung diharapkan dapat membantu kebutuhan beras rumah tangga penerima. Pemerintah masih perlu memastikan distribusi tepat sasaran serta menjelaskan perubahan data penerima agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.






