Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Karhutla Membakar Sekitar 20 Hektare Lahan di Dua Kecamatan Aceh Besar

Karhutla membakar sekitar 20 hektare lahan di dua kecamatan Aceh Besar. Tim gabungan melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Karhutla di Aceh Besar
Karhutla di Aceh Besar

ACEH BESAR – Kebakaran hutan dan lahan membakar sekitar 20 hektare kawasan di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 30 Juli 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebut lahan terdampak berada di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, dan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang.

Titik api dilaporkan muncul di sekitar Kawasan Hutan Lindung Seulawah atau daerah Seunapet. Kondisi cuaca yang panas dan terik membuat vegetasi lebih mudah terbakar serta mempercepat penyebaran api.

Baca Juga:  Underpass Gajah di Jalan Tol Trans-Sumatera Dukung Pelestarian Satwa Langka

Di Gampong Suka Damai, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.36 WIB dan menghanguskan sekitar 10 hektare hutan yang ditumbuhi pohon pinus.

BPBD Aceh Besar mengerahkan satu armada pemadam dari Pos Saree. Proses pemadaman dan pendinginan di lokasi tersebut selesai sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

Lahan sekitar 10 hektare lainnya terbakar di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang. Berdasarkan pembaruan BNPB yang diterbitkan Jumat, 31 Juli 2026, api di lokasi itu saat itu belum sepenuhnya padam. Tim gabungan masih bersiaga dan melanjutkan penanganan.

Baca Juga:  Aceh Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Mulai Agustus 2026

Penyebab awal munculnya api juga belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan yang tersedia.

Secara nasional, BNPB mencatat 42 kejadian bencana selama periode 30 Juli pukul 07.00 WIB hingga 31 Juli pukul 07.00 WIB. Sebanyak 36 kejadian dinilai memberikan dampak signifikan. Karhutla dan kekeringan mendominasi laporan pada periode tersebut.

Kondisi kering di sejumlah wilayah Sumatra masih meningkatkan risiko kebakaran dan kekeringan. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Baca Juga:  Muba intensifkan mitigasi pengeboran minyak ilegal

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat patroli, deteksi dini titik panas, kesiapan personel, serta ketersediaan sumber air untuk pemadaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *