JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum membuka pendaftaran Indonesia Patent Awards 2026 mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya.
Penghargaan tersebut ditujukan kepada perusahaan yang berhasil mengimplementasikan dan mengomersialkan paten. Pemerintah ingin mendorong perubahan pemanfaatan paten dari sekadar dokumen pelindungan hukum menjadi aset yang menghasilkan nilai ekonomi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan keberhasilan pengelolaan paten tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah paten yang dimiliki perusahaan. Komersialisasi, pembentukan lapangan kerja, peningkatan daya saing industri, dan kontribusi terhadap pembangunan juga menjadi unsur penting.
Indonesia Patent Awards 2026 terbuka bagi perusahaan dari seluruh daerah. Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Berusaha yang masih aktif. Paten yang diajukan harus berstatus granted atau telah diberikan, masih berada dalam masa pelindungan, sudah diimplementasikan atau dikomersialkan, dan tidak sedang menjadi objek sengketa hukum.
Peserta harus mengunggah dokumen administrasi serta bukti komersialisasi paten melalui laman resmi ipa.dgip.go.id. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, perusahaan akan menerima kode unik sebagai bukti pengajuan.
DJKI menetapkan dua kategori penghargaan. Kategori pertama adalah Best Commercialization Model bagi perusahaan yang dinilai berhasil membangun model bisnis komersialisasi paten secara efektif.
Kategori kedua adalah Best Green and Blue Innovation Patent. Penghargaan ini diarahkan kepada inovasi berbasis paten yang memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan atau pengembangan ekonomi maritim.
Proses penjurian tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 14 September hingga 9 Oktober 2026. Penjurian tahap kedua akan dilaksanakan pada 26 hingga 29 Oktober. Pemenang direncanakan diumumkan pada minggu pertama November 2026.
Penilaian mencakup tingkat inovasi dan kualitas paten, legalitas, tingkat komersialisasi, potensi perluasan usaha, dampak sosial, serta kontribusi terhadap program strategis nasional. Dewan juri juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan tata kelola kekayaan intelektual di dalam perusahaan.
DJKI berharap penghargaan tersebut mendorong perusahaan meningkatkan investasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan. Perusahaan juga didorong menempatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya sebagai persyaratan administrasi.
Bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian, pembukaan penghargaan ini turut menunjukkan pentingnya hubungan antara inventor dan industri. Hasil penelitian yang telah memperoleh paten membutuhkan model hilirisasi agar dapat digunakan oleh masyarakat dan menghasilkan manfaat ekonomi secara terukur.







