Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Kemenkum Aceh Buka Layanan Publik Terpadu di Banda Aceh, Warga Bisa Urus KI hingga Paspor

Kemenkum Aceh membuka layanan publik terpadu di Banda Aceh pada 19 Agustus 2026, mulai layanan hukum, KI, paspor hingga notaris.

Layanan Publik Kemenkum Aceh
Layanan Publik Kemenkum Aceh

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar layanan publik terpadu bagi masyarakat di Banda Aceh, Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Pengayoman ke-81.

Layanan dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 185, Jeulingke, Banda Aceh. Masyarakat dapat mengakses pelayanan yang disediakan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Sejumlah layanan pemerintah dihadirkan dalam satu lokasi. Bidang Administrasi Hukum Umum menyediakan konsultasi terkait kewarganegaraan, pewarganegaraan, badan hukum, perdata, penyidik pegawai negeri sipil, apostille, hingga partai politik lokal.

Baca Juga:  Mualem Tekankan Peningkatan Kinerja ASN; Marthunis Pimpin BPSDM Aceh

Masyarakat yang berkepentingan dengan perlindungan hasil karya dan usaha juga dapat mengakses layanan Kekayaan Intelektual. Pelayanan tersebut antara lain mencakup konsultasi dan pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, serta rahasia dagang.

Kemenkum Aceh juga menyediakan layanan paspor dan notaris. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh penyuluhan dan konsultasi hukum, konsultasi terkait peraturan perundang-undangan, serta informasi mengenai hak asasi manusia.

Baca Juga:  Kesempatan Emas: Lowongan Kerja di PT Dunia Barusa, Banda Aceh

Pelaksanaan pelayanan secara terpadu ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh sejumlah layanan tanpa harus mendatangi berbagai lokasi berbeda.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan membuat akses layanan menjadi lebih mudah serta efisien.

Dalam kegiatan tersebut juga diselenggarakan pameran produk hasil karya warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Gelombang Tinggi

Warga yang berencana menggunakan layanan tetap perlu memperhatikan persyaratan dokumen sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan. Kemenkum Aceh menyediakan saluran informasi bagi masyarakat yang ingin memastikan kelengkapan berkas sebelum mengakses layanan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat Banda Aceh dan daerah sekitarnya untuk memperoleh informasi langsung mengenai berbagai layanan hukum pemerintah yang selama ini tersedia melalui sejumlah unit pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *