BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan bendera bulan bintang. Langkah itu menjadi salah satu tindak lanjut setelah kericuhan pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh yang digelar pada Minggu. Rapat dihadiri unsur Pemerintah Aceh, DPRA, TNI, Polri, kejaksaan dan pemangku kepentingan terkait.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA akan bersama-sama berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah menilai diperlukan kepastian agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak terus menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Persoalan bendera Aceh berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRA menyampaikan perlunya keputusan yang jelas dari pemerintah pusat terkait penerapannya.
Selain konsultasi dengan pemerintah pusat, rapat Forkopimda menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pemerintah dan unsur terkait sepakat menjaga kondisi Aceh tetap aman dan damai, mencegah terulangnya aksi yang memicu ketegangan, serta mengedepankan pendekatan persuasif.
Komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan berbagai kelompok juga akan diperkuat. Pemerintah Aceh menempatkan perdamaian sebagai fondasi yang perlu dipertahankan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah menyatakan kondisi Aceh telah kembali kondusif setelah peristiwa 15 Agustus, meski perkembangan keamanan tetap menjadi perhatian. Pada Minggu, aktivitas di Banda Aceh juga kembali berjalan dan pemasangan Merah Putih dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Konsultasi dengan Mendagri selanjutnya menjadi tahap penting karena keputusan yang dihasilkan akan berkaitan dengan kepastian penerapan regulasi daerah dan hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.






