MEDAN – Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei di Sumatera Utara mulai diberlakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB.
Segmen tersebut menjadi bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat atau Tol Kutepat. Sebelumnya, ruas Sinaksak–Simpang Panei telah dioperasikan tanpa tarif selama sekitar dua setengah bulan.
PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas menjelaskan pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026.
Sejumlah tarif menuju Simpang Panei
Berikut beberapa tarif perjalanan berdasarkan gerbang masuk dan golongan kendaraan:
- Sinaksak–Simpang Panei: Golongan I Rp13.500, Golongan II dan III Rp20.000, serta Golongan IV dan V Rp27.000.
- Dolok Merawan–Simpang Panei: Golongan I Rp30.500, Golongan II dan III Rp45.500, serta Golongan IV dan V Rp61.000.
- Tebing Tinggi–Simpang Panei: Golongan I Rp65.500, Golongan II dan III Rp98.000, serta Golongan IV dan V Rp130.500.
- Kuala Tanjung–Simpang Panei: Golongan I Rp105.000, Golongan II dan III Rp157.500, serta Golongan IV dan V Rp210.000.
Besaran biaya perjalanan akan berbeda sesuai gerbang masuk, gerbang keluar, dan golongan kendaraan.
Pengoperasian ruas tersebut diharapkan mendukung konektivitas menuju Pematangsiantar, kawasan Danau Toba, dan sejumlah wilayah strategis lain di Sumatera Utara.
Pengguna jalan diminta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol. Pengendara juga perlu memperhatikan batas kecepatan, kondisi kendaraan, dan ketentuan keselamatan selama perjalanan.






