JAKARTA, Sabtu, 20 Juni 2026 14.30 WIB — Roy Suryo kembali menjadi perhatian publik setelah penyidik Polda Metro Jaya mengamankannya dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan proses hukum memasuki tahap pelimpahan perkara.
Roy Suryo diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026, bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Informasi awal penangkapan disampaikan kuasa hukum mereka, sebelum kemudian Polda Metro Jaya menjelaskan rangkaian penyidikan dan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan penyidik telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dalam perkara tersebut. Ahli yang diperiksa berasal dari sejumlah bidang, antara lain hukum pidana, digital forensik, forensik dokumen, bahasa, komunikasi sosial, hingga hak asasi manusia.
“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” ujar Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Polda Metro juga menyatakan barang bukti dokumen dan digital telah diuji laboratorium. Pengujian disebut mencakup kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, dan font dengan pembanding dari fakultas serta tahun yang sama.
Perkara ini sebelumnya bermula dari polemik tudingan ijazah palsu Jokowi. Pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Roy Suryo dan dr Tifa masuk dalam salah satu klaster tersangka perkara tersebut.
Bagi warga Sumatra, isu ini relevan karena percakapan mengenai Roy Suryo dan polemik ijazah Jokowi menyebar luas di media sosial, grup percakapan, dan ruang publik digital. Warga perlu membedakan antara proses hukum, pendapat pribadi, dan klaim yang belum terbukti.
Publik disarankan menunggu proses pelimpahan dan persidangan berjalan. Redaksi menekankan asas praduga tak bersalah: status tersangka bukan putusan bersalah, dan kebenaran hukum baru dapat dinilai setelah proses pengadilan berkekuatan tetap.






