BANDUNG/JABAR, Rabu, 24 Juni 2026 10.30 WIB — Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya kawasan Majalaya, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujar Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat berusia 30 tahun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR, 29 tahun. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang sebelum penangkapan dilakukan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap TH dan meminta masyarakat memberi informasi bila mengetahui keberadaannya. Polisi juga membentuk tim khusus untuk memburu tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena korban dilaporkan mengalami kekerasan berkepanjangan dan harus menjalani perawatan medis. Redaksi tidak menuliskan detail kekerasan secara berlebihan untuk melindungi martabat korban dan mencegah penyebaran informasi yang dapat melukai penyintas.
Bagi pembaca di Sumatra, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pelaporan cepat ketika ada dugaan kekerasan dalam relasi pribadi, keluarga, atau lingkungan kos. Warga dapat menghubungi kepolisian, layanan perlindungan perempuan dan anak, atau perangkat daerah terdekat bila melihat tanda kekerasan.
Redaksi juga menegaskan bahwa Taufik Hidayat dalam perkara ini bukan mantan pebulu tangkis nasional sekaligus Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga. Kesamaan nama perlu diperjelas agar tidak terjadi salah identifikasi di ruang digital.
Polda Jabar dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi lebih rinci mengenai penangkapan dan proses hukum lanjutan. Publik diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu pembuktian di pengadilan.






