BANDA ACEH, Rabu, 3 Juni 2026, 14.00 WIB — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis Ainol Mardhiah enam tahun penjara dalam perkara korupsi biaya operasional keluarga berencana Bireuen yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 2 Juni 2026. Perkara ini terkait pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Keluarga Berencana Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Jamaluddin, Ketua Majelis Hakim, “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.”
Sebelum putusan, jaksa penuntut umum Kejari Bireuen telah menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara. Setelah vonis dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir sesuai tenggat hukum yang diberikan majelis hakim.
Kasus ini penting bagi warga Bireuen karena menyangkut dana operasional program keluarga berencana dan layanan masyarakat. Ketika dana publik disalahgunakan, layanan yang seharusnya menyentuh keluarga, gampong, dan kelompok rentan berpotensi tidak berjalan optimal.
Para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan. Pemkab Bireuen perlu memperkuat pengawasan anggaran, terutama dana operasional yang tersebar ke program layanan dasar, agar kasus serupa tidak berulang.






