NAGAN RAYA – Kepolisian menangkap empat orang terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan juga mengamankan dua alat berat jenis ekskavator.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial A, E, R dan Z. Mereka tercatat sebagai warga Nagan Raya dan telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran tidak hanya diarahkan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan alat berat, pembiayaan maupun pengelolaan aktivitas pertambangan tersebut.
Penindakan ini menjadi penting karena berlangsung sehari menjelang tenggat yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Aceh terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh sebelumnya meminta kegiatan tambang tanpa izin dihentikan. Peralatan yang digunakan juga diminta dikeluarkan dari lokasi pertambangan paling lambat 17 Agustus 2026. Pemerintah menyatakan penindakan akan dilakukan terhadap aktivitas yang tetap berlangsung setelah tenggat tersebut.
Dengan demikian, Senin ini menjadi titik penting dalam kebijakan penertiban pertambangan ilegal di Aceh.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Penggunaan alat berat pada pertambangan juga berkaitan dengan perubahan bentang lahan, kondisi sungai dan potensi kerusakan lingkungan apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan dan standar pengelolaan yang memadai.
Polres Nagan Raya meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kepada aparat.






