BANDA ACEH — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memasuki tahap baru setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UUPA menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pemerintah Aceh menyambut keputusan tersebut dan berharap proses berikutnya memberi kepastian terhadap kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan Dana Otonomi Khusus.
Keputusan DPR dibacakan dalam rapat paripurna pada Selasa, 8 September 2026. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan pemerintah daerah mengapresiasi langkah tersebut dan berharap pembahasan selanjutnya berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga menekankan bahwa status sebagai RUU usul inisiatif DPR belum berarti perubahan UUPA telah menjadi undang-undang. Rancangan tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan berikutnya sebelum dapat disahkan.
Karena itu, komunikasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, perwakilan Aceh di tingkat nasional, dan DPR RI tetap penting.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah Dana Otonomi Khusus Aceh. Pemerintah Aceh berharap skema dana tersebut tetap memberikan dukungan fiskal yang memadai bagi pembangunan daerah. Fadhlullah menyampaikan harapan agar Dana Otsus dapat berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan.
Isu fiskal tersebut menjadi semakin penting karena Aceh sedang memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran besar untuk pemulihan infrastruktur, permukiman, layanan publik, pertanian, dan kebutuhan masyarakat terdampak.
Revisi UUPA karena itu tidak hanya berkaitan dengan perubahan teks undang-undang. Bagi Aceh, pembahasan tersebut menyentuh hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, keberlanjutan kebijakan khusus, serta kepastian pembiayaan pembangunan dalam jangka menengah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 merupakan salah satu dasar utama pelaksanaan pemerintahan khusus di Aceh. Sejumlah perubahan kebijakan nasional selama dua dekade terakhir membuat harmonisasi regulasi menjadi penting agar tidak muncul tumpang tindih atau ketidakjelasan kewenangan.
Pemerintah Aceh juga meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga kekompakan selama pembahasan. Fokus utama diarahkan pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan, bukan sekadar posisi kelembagaan masing-masing pihak.
Pembahasan berikutnya akan menjadi tahap penting untuk melihat pasal-pasal apa saja yang berubah, dipertahankan, atau diperkuat. Sampai rancangan disahkan, masyarakat perlu membedakan antara keputusan DPR menjadikan revisi UUPA sebagai usul inisiatif dan pengesahan akhir undang-undang.
Bagi publik Aceh, beberapa isu utama yang layak dipantau adalah keberlanjutan Dana Otsus, kepastian kewenangan khusus, hubungan regulasi pusat-daerah, serta dampaknya terhadap pembiayaan pembangunan dan pemulihan pascabencana.
Tahap berikutnya juga akan menentukan sejauh mana usulan dari Aceh benar-benar masuk ke rumusan pasal. Karena itu, publik perlu mengikuti dokumen pembahasan resmi, bukan hanya pernyataan politik di luar forum legislasi.
Perubahan pada satu pasal dapat berpengaruh pada mekanisme kewenangan, pembiayaan, atau hubungan kelembagaan sehingga pembacaan substansi tetap diperlukan setelah draf pembahasan tersedia.
Kepastian proses juga penting bagi pemerintah kabupaten/kota karena banyak program pembangunan daerah terkait dengan kerangka kekhususan Aceh. Semakin jelas arah revisi, semakin mudah pemerintah daerah menyusun perencanaan dan mengurangi ketidakpastian dalam pelaksanaan program beberapa tahun ke depan.
Pemerintah Aceh menyatakan akan terus membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait sepanjang proses pembahasan. Kejelasan substansi dan transparansi perkembangan revisi menjadi penting karena keputusan akhirnya akan memengaruhi tata kelola Aceh dalam jangka panjang.
Dengan masuknya revisi UUPA sebagai RUU usul inisiatif DPR, tahapan politik dan legislasi kini bergerak ke pembahasan yang lebih substantif. Perhatian publik berikutnya bukan lagi hanya apakah revisi dilakukan, melainkan bagaimana isi akhirnya menjaga kekhususan Aceh sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah saat ini.






