[JAKARTA], Kamis, 5 Februari 2026, 20.30 WIB — PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku per 1 Februari 2026. Dampaknya bagi warga Sumatra terutama terasa pada biaya transportasi harian dan ongkos distribusi barang, karena harga Pertamax dan jenis lain berbeda di tiap provinsi.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi umumnya mencakup Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kebijakan ini sudah berlaku di SPBU sejak awal Februari, sehingga masyarakat yang menggunakan BBM non-subsidi mulai merasakan perubahan harga saat pengisian.
Mengacu pada data harga per wilayah yang dirangkum dari rujukan resmi yang dipublikasikan ulang media arus utama, beberapa provinsi di Sumatra mencatat harga Pertamax sebagai berikut: Aceh Rp 12.100/liter dan Sumatera Utara Rp 12.100/liter. Untuk Sumatera Barat dan Riau, Pertamax tercatat Rp 12.400/liter. (Sejumlah provinsi lain di Sumatra juga memiliki rincian harga masing-masing, termasuk Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.)
Dalam pemberitaan nasional, harga Pertamax di wilayah tertentu seperti Jabodetabek disebut turun menjadi Rp 11.800/liter dari sebelumnya Rp 12.350/liter. Perbedaan antardaerah dipengaruhi sejumlah komponen biaya dan kebijakan daerah, sehingga warga Sumatra perlu melihat ketentuan harga di provinsinya masing-masing.
Dampak paling cepat dirasakan warga adalah pada pengeluaran mobilitas: pekerja komuter, pelaku UMKM yang mengandalkan kendaraan operasional, hingga pelaku logistik antarkabupaten/kota. Meski tidak semua warga memakai BBM non-subsidi, pergerakan biaya distribusi dapat berpengaruh pada harga barang tertentu—terutama bila rantai pasok bergantung pada angkutan darat jarak menengah hingga jauh.
Bagi sektor usaha, perubahan harga BBM dapat memengaruhi perencanaan biaya operasional bulanan, terutama untuk usaha transportasi, pengiriman, serta jasa yang memerlukan mobilitas tinggi. Pelaku usaha disarankan memperbarui perhitungan ongkos dan melakukan efisiensi rute, terutama pada jam sibuk dan rute berbiaya tinggi.
Sebagai latar, penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan berkala mengikuti formula dan ketentuan yang berlaku. Pertamina dan pemerintah biasanya mengaitkan evaluasi dengan dinamika harga energi global dan komponen biaya di dalam negeri.
Langkah berikutnya, warga disarankan memeriksa papan harga resmi di SPBU setempat saat mengisi, serta menyesuaikan pilihan BBM dengan rekomendasi pabrikan kendaraan dan kemampuan belanja rumah tangga. Untuk pelaku usaha, pembaruan tarif jasa sebaiknya dilakukan transparan agar konsumen memahami perubahan biaya operasional.






