GEMASUMATRA.COM, PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pengiriman 35 kilogram sabu dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ES (41) yang diduga bertindak sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9/2026) malam di area parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi.
Menurut keterangan kepolisian, narkotika tersebut diduga dibawa dari Medan menuju Jakarta menggunakan sebuah mobil. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dalam kemasan teh, ratusan butir ekstasi, serta telepon seluler.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan menyatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri jaringan distribusi narkotika lintas daerah yang melintasi wilayah Sumatera Selatan.
Sumber: Polda Sumatera Selatan melalui ANTARA.






