BANDA ACEH – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh memperoleh Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 25 orang memperoleh remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 17 Agustus 2026. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan warga binaan.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh menunjukkan sebanyak 4.849 orang sebelumnya diusulkan memperoleh Remisi Umum. Sebanyak 4.833 orang kemudian mendapatkan Surat Keputusan remisi, sedangkan 16 orang tidak memperoleh SK.
Penerima remisi terdiri atas 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Sebanyak 4.808 orang mendapatkan Remisi Umum I atau RU I. Kategori tersebut berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung mengakhiri masa pemidanaan.
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi. Sebanyak 525 orang mendapatkan remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.
Sementara itu, 25 orang memperoleh Remisi Umum II atau RU II sehingga dapat langsung bebas. Penerima RU II terdiri atas tujuh orang dengan pengurangan satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan dan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana pada 2026. Pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 1.085 anak binaan di berbagai daerah di Indonesia.






