GemaSumatra.com – Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, menerima dana hasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,068 miliar dari Kejaksaan Negeri Simeulue.
Dana tersebut berkaitan dengan penyelesaian permasalahan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rentang 2019 hingga 2024.
Penyerahan dilakukan kepada pemerintah daerah setelah proses pemulihan berlangsung dalam periode enam tahun.
Pemulihan terkait temuan BPK
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyatakan dana yang dipulihkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat di kabupaten kepulauan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Ilhamd Wahyudi menjelaskan nilai yang berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp1,068 miliar. Kejaksaan juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan.
Pengawasan keuangan daerah diperkuat
Pengawasan dan pencegahan dinilai penting agar potensi kerugian keuangan negara dapat ditekan serta penggunaan anggaran daerah tetap berjalan secara akuntabel.
Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan juga diharapkan berlanjut untuk memastikan hasil pemulihan keuangan negara kembali memberi manfaat kepada masyarakat.
Sumber: ANTARA Aceh, 25 September 2026.






