GEMASUMATRA.COM – Pengusaha properti Tan Kian dimintai keterangan oleh penyidik dalam pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya menegaskan status Tan Kian hingga saat ini masih sebagai saksi dan bukan tersangka.
Tan Kian diamankan di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan saksi oleh penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang. Tan Kian termasuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan.
Penyidikan dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam rangka mendalami sejumlah perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan batu bara untuk pembangkit listrik, dugaan perkara pada perusahaan asuransi negara, serta penyelesaian kewajiban perusahaan.
Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Sejumlah dokumen, uang tunai, barang berharga, dan aset lain diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Nama Tan Kian sebelumnya pernah muncul dalam pemeriksaan terkait perkara PT Asabri dan Jiwasraya. Ia pernah dimintai keterangan mengenai kerja sama pengembangan properti dengan pihak yang kemudian menjadi terpidana dalam perkara tersebut.
Namun, status hukum setiap orang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Hingga perkembangan terakhir, kepolisian menyatakan Tan Kian masih berstatus saksi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, mengatakan penanganan dan eksekusi aset dari perkara lama masih berjalan. Menurutnya, fakta dan alat bukti dalam proses persidangan dapat kembali dievaluasi apabila diperlukan.
Pihak kepolisian belum menjelaskan secara terperinci hubungan Tan Kian dengan masing-masing perkara yang sedang ditangani. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menganalisis barang bukti.
Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari aparat penegak hukum. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.






