LANGSA — Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 46,6 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga terkait jaringan lintas negara asal Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berusia 33 tahun asal Aceh Utara yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir. Kasus itu dipaparkan Polres Langsa dalam konferensi pers di Langsa, Senin, 28 September 2026.
Barang Bukti 44 Paket Sabu
Pengungkapan berawal dari penyelidikan bersama yang dilakukan kepolisian dan Bea Cukai. Petugas kemudian menghentikan tersangka di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada 18 September 2026.
Dari pemeriksaan, aparat menemukan 44 paket besar yang berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 46,6 kilogram. Barang tersebut ditemukan bersama sejumlah perlengkapan lain yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Diduga Terhubung Jaringan Lintas Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia. Kepolisian masih mendalami jalur masuk, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berhubungan dengan pengiriman tersebut.
Polres Langsa menyatakan pengungkapan dilakukan melalui kerja sama atau joint investigation dengan Bea Cukai Langsa. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting karena peredaran narkotika di wilayah pesisir Aceh kerap melibatkan jalur laut dan jaringan antarwilayah.
Proses Hukum Dilanjutkan
Tersangka saat ini menjalani proses hukum. Kepolisian menyatakan perkara akan diproses berdasarkan ketentuan pidana narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pemasok, penerima, dan jaringan distribusi yang diduga terkait. Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap penyelidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut menjadi salah satu operasi besar pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa sepanjang 2026.
Sumber data: ANTARA dan keterangan kepolisian yang diberitakan pada 28 September 2026.





