JAKARTA – Satuan Tugas Pangan telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sektor perberasan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan proses hukum terhadap para tersangka sedang berjalan. Pemerintah juga memperluas pemeriksaan terhadap beras fortifikasi, beras premium, dan sejumlah produk beras lainnya.
Pemeriksaan dilakukan bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum. Sampel beras dikumpulkan dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan, kesesuaian izin, dan harga penjualannya.
Pemerintah menduga terdapat produk yang dipasarkan dengan klasifikasi atau harga yang tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya. Penyelidikan juga diarahkan pada dugaan praktik perdagangan yang merugikan konsumen dan mengganggu tata niaga pangan.
Menteri Pertanian menyebut indikasi penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, indikasi pelanggaran pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan belum menjadi nilai kerugian yang telah diputuskan pengadilan. Proses penyidikan diperlukan untuk menentukan peran setiap tersangka serta nilai kerugian yang dapat dibuktikan.
Penindakan memiliki arti penting bagi masyarakat Sumatra karena beras menjadi salah satu komponen utama pengeluaran rumah tangga. Ketidaksesuaian mutu dan harga dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama keluarga berpendapatan rendah.
Pemerintah daerah dan pengelola pasar diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kemasan, label mutu, harga eceran, dan asal produk beras. Konsumen juga perlu memeriksa kondisi kemasan serta menyimpan bukti transaksi apabila menemukan produk yang diduga tidak sesuai.
Penetapan tersangka tidak berarti seluruh produk beras di pasar bermasalah. Masyarakat diminta tidak menyebarkan nama perusahaan atau individu yang belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.







