JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat penataan dan optimalisasi aset daerah Sumut serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strategi tersebut dipaparkan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada 15 September 2026.
Sertifikasi dan inventarisasi dipercepat
Pemprov Sumut menyebut langkah yang sedang didorong mencakup percepatan sertifikasi aset, inventarisasi, serta digitalisasi tata kelola barang milik daerah.
Penataan tersebut diarahkan untuk memperjelas status hukum dan penguasaan aset sekaligus mengurangi risiko sengketa. Setelah status aset dinilai jelas, pemerintah daerah ingin memetakan potensi pemanfaatannya agar dapat memberikan nilai ekonomi.
Digitalisasi juga ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan administrasi. Data aset yang lebih tertata diharapkan membantu proses pemantauan, pengamanan, dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan barang milik daerah.
BUMD didorong lebih produktif
Pemprov Sumut juga menyoroti peran BUMD. Pemerintah daerah menyatakan pembenahan internal perusahaan daerah terus dilakukan melalui transformasi bisnis dan pengawasan kinerja.
Arah kebijakan itu tidak hanya menargetkan kesehatan korporasi BUMD. Pemerintah provinsi juga ingin aset daerah dapat dimanfaatkan untuk membuka ruang investasi dan mendukung kegiatan ekonomi di Sumatera Utara.
Kontribusi aset dan BUMD terhadap PAD menjadi penting karena pendapatan daerah digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, sumber resmi yang dipublikasikan pada 16 September belum merinci target tambahan PAD maupun nilai aset yang akan dioptimalkan melalui kebijakan tersebut.
Dibahas bersama Komisi II DPR RI
Rapat dengar pendapat tersebut mengangkat evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset BUMD yang berkontribusi terhadap PAD. Pemprov Sumut menyampaikan langkah penataan yang telah dan sedang dijalankan di daerah.
Ke depan, efektivitas strategi ini akan bergantung pada kualitas data aset, penyelesaian status hukum, konsistensi pengawasan BUMD, serta kemampuan pemerintah daerah mengubah aset yang belum produktif menjadi sumber manfaat ekonomi tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik.
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, 16 September 2026.
Foto: Rodeo Project Management Software/Unsplash. Ilustrasi rapat.






