Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Berlaku Sepanjang Oktober, Denda dan BBNKB II Digratiskan

Ilustrasi kendaraan bermotor untuk berita pemutihan pajak Sumatera Selatan

PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Oktober 2026. Program tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berada di kisaran Rp450 miliar atau sekitar 51 persen dari target Rp875 miliar.

Melalui program pemutihan, pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan memperoleh sejumlah keringanan.

Denda PKB Dihapus

Wajib pajak cukup menyelesaikan pokok pajak untuk dua tahun, yaitu tunggakan dan kewajiban tahun berjalan. Denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga dibebaskan sesuai ketentuan program.

Pemerintah provinsi turut membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya maupun kendaraan yang berasal dari luar Sumatera Selatan.

Bapenda mendorong warga untuk melakukan balik nama agar pembayaran pajak kendaraan pada tahun-tahun berikutnya langsung tercatat sebagai penerimaan daerah Sumatera Selatan.

PKB Menjadi Sumber Penting PAD

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan PAD 2026 sekitar Rp4,07 triliun. Karena itu, optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mendekati target tersebut.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan disarankan memastikan persyaratan administrasi melalui kanal resmi pemerintah atau kantor pelayanan Samsat agar memperoleh informasi yang sesuai dengan jenis kendaraan dan status tunggakan.

Program pemutihan hanya berlangsung selama Oktober 2026, sehingga pemilik kendaraan yang memenuhi syarat diminta memperhatikan batas waktu pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *