Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

Ilustrasi kereta api di Indonesia. Foto: Salman Rameli/Unsplash

GEMASUMATRA.COM, PADANG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang melalui peningkatan infrastruktur, penguatan kompetensi Petugas Jaga Lintasan, edukasi kepada masyarakat, serta penanganan perlintasan yang dinilai berisiko.

Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan.

Disiplin pengguna jalan menjadi bagian penting

Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya sehingga membutuhkan disiplin tinggi dari pengguna jalan. Pengendara perlu berhenti ketika sinyal atau palang menunjukkan kereta akan melintas dan tidak memaksakan kendaraan melewati jalur.

KAI menekankan bahwa keselamatan perlintasan tidak hanya bergantung pada petugas dan infrastruktur, tetapi juga pada perilaku masyarakat. Edukasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesadaran tersebut.

Secara nasional, KAI juga melakukan penataan titik rawan perlintasan. Data KAI pada pertengahan 2026 mencatat 144 dari 172 titik perlintasan prioritas telah ditutup sebagai bagian dari upaya mengarahkan pengguna jalan ke akses yang lebih aman.

Kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat

Pengelolaan perlintasan sebidang melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola jalan, aparat, hingga operator kereta api. Penataan titik perlintasan, peningkatan rambu, pengawasan, dan edukasi masyarakat perlu berjalan bersama.

Di Sumatera Barat, karakter jaringan jalan dan jalur kereta yang melewati kawasan permukiman membuat penguatan keselamatan perlintasan menjadi isu penting. Masyarakat di sekitar jalur juga diharapkan turut menjaga ruang bebas jalur kereta serta tidak membuat akses perlintasan tidak resmi.

Pengguna jalan diminta selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi rel. Kepatuhan sederhana terhadap rambu dan palang dapat menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan.

Sumber informasi: KAI Divre II Sumatera Barat, PPID KAI, dan ANTARA, 6 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *