Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Bustami Hamzah dan Kontroversi IUP di Aceh

Kontroversi Izin Usaha

Ket foto: Ketua DPRA (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)
Ket foto: Ketua DPRA (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)

Banda Aceh, Gema Sumatra – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru-baru ini mengungkap praktik mencolok yang dilakukan Bustami Hamzah selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Selama masa jabatannya yang singkat, Bustami menerbitkan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dalam waktu lima bulan.

Salah satu IUP yang menjadi sorotan adalah perpanjangan IUP untuk PT Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat.

IUP tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang dampak lingkungan yang di timbulkan oleh operasional perusahaan itu.

PT Mifa Bersaudara telah beroperasi selama lebih dari satu dekade, dan banyak warga mengeluhkan gangguan serius terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Tol Sigli–Banda Aceh Ditutup Kembali untuk Lanjutkan Konstruksi

Juru Bicara Pansus Pertambangan DPRA, Abdurrahman Ahmad, menjelaskan bahwa dampak negatif dari aktivitas perusahaan tersebut paling parah di rasakan oleh warga Gampong Peunaga Cut, Kecamatan Meurubo.

Mereka harus menghadapi efek debu batu bara yang mengganggu kesehatan dan berkurangnya pendapatan akibat matinya usaha lokal yang selama ini mereka jalani.

“Ada sebanyak 500 KK di Gampong Peunaga Cut yang mengalami dampak bencana secara terus menerus lebih kurang 10 tahun sejak perusahaan ini beraktivitas,” ungkap Abdurrahman saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna pada Jumat, 27 September 2024.

Baca Juga:  Dua Putra-Putri Aceh Wakili Provinsi di PPBI 2025

Keberanian Pansus untuk mengungkap fakta-fakta ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pansus menilai bahwa IUP Operasi Produksi PT Mifa Bersaudara layak di cabut.

Namun, yang mencolok adalah kenyataan bahwa IUP tersebut justru di perpanjang saat Bustami Hamzah masih menjabat.

Proses perpanjangan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Banyak yang bertanya-tanya mengapa perpanjangan IUP dilakukan pada saat Pj Gubernur sedang berada di penghujung masa jabatannya.

Hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan proses pengambilan keputusan yang di anggap tidak transparan.

Baca Juga:  Pasangan Non-Muhrim dan Wanita Mabuk Terjaring Razia di Aceh

Masyarakat berharap pemerintah Aceh dapat lebih memperhatikan dampak lingkungan dan hak-hak warga yang terdampak oleh industri pertambangan.

Banyak yang mendesak agar langkah tegas di ambil untuk mencabut IUP yang merugikan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Ketegasan dalam pengambilan keputusan ini sangat penting demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.

Hanya dengan langkah yang tepat, Aceh dapat melindungi sumber daya alamnya dan memastikan bahwa industri pertambangan tidak merugikan warganya.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *