Nasional, Gema Sumatra – Baru-baru ini, dua kapal berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, di tangkap di perairan Batam karena terbukti melakukan penambangan pasir ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya melindungi sumber daya kelautan Indonesia.
Salah satunya dengan menangkap kapal-kapal asing yang melakukan pencurian pasir laut.
Kedua kapal tersebut memiliki kapasitas besar, masing-masing 8012 dan 8559 gross tonnage (GT).
Dalam satu bulan, kapal-kapal ini dapat mencuri hingga 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Kapal Pengawas Orca 03 yang mengawasi pergerakan kapal di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan kedua kapal itu beroperasi di Indonesia tanpa dokumen sah.
Kapal-kapal tersebut melanggar aturan masuk wilayah Indonesia.
Nakhoda kapal mengaku telah sering masuk ke wilayah Indonesia hingga sepuluh kali dalam satu bulan, tanpa memiliki izin resmi.
Mereka hanya memiliki ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tanpa dokumen perizinan kapal yang lengkap.
Di dalam kedua kapal tersebut, di temukan 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI), satu warga Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok.
Setiap kali beroperasi, kapal-kapal ini bisa menyedot hingga 10.000 meter kubik pasir laut dalam waktu sembilan jam.
Penambangan ilegal ini dilakukan selama tiga hari dalam satu kali perjalanan, dan setiap bulan bisa dilakukan hingga sepuluh kali.
Dengan demikian, dalam sebulan kapal-kapal ini dapat mencuri hingga 100.000 meter kubik pasir laut dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusannya dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti ini.
Menurut Ipunk, penangkapan dua kapal berbendera Singapura ini merupakan bukti bahwa KKP tidak akan membiarkan eksploitasi pasir laut yang melanggar ketentuan hukum terus berlangsung.
Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi bagi para pelaku usaha penambangan pasir laut.
Selain itu, Ia menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 jelas mengatur pengelolaan sedimentasi di laut.
Kegiatan penambangan pasir harus sesuai aturan yang melindungi lingkungan.
Semua usaha di laut wajib menjaga kelestarian sumber daya alam.
Langkah pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan yang merusak.
Pasir laut, yang sering kali di bawa ke Singapura untuk reklamasi lahan, merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan harus di kelola secara bijak.
Pencurian pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menyebabkan erosi, dan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat pesisir.
Dengan tindakan tegas ini, Pemerintah berharap tindakan tegas ini mendorong pelaku penambangan pasir laut mematuhi peraturan.
Hal ini penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia..







