Banda Aceh, Gema Sumatra – Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada CRM (25), warga Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang.
Ia di nyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Evy Marina Amaliawati (53), di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024.
Putusan ini di bacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fadhli bersama dua hakim anggota, Agung Rahmatullah dan Rizqi Nurul, pada sidang 12 November 2024.
CRM di dakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam salinan putusan yang di terima, di sebutkan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan sikap terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 10 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maulijar, menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Jika banding di ajukan, jaksa akan siap menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur.
“JPU menilai putusan majelis hakim cukup adil meskipun lebih rendah dari tuntutan kami. Namun, kami tetap menghormati keputusan pengadilan,” ujar Maulijar.
Kasus pembunuhan ini menghebohkan masyarakat Aceh Besar karena pelaku dan korban memiliki hubungan darah.
Tragedi ini juga menjadi peringatan serius akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan penyelesaian konflik keluarga secara damai.
Sebelumnya, kejadian ini juga mendapat perhatian luas dari berbagai media lokal yang menyoroti motif dan latar belakang tindakan terdakwa.
Pakar hukum pidana, Dr. Hamdan Yusuf, SH, MH, menjelaskan bahwa putusan ini mencerminkan penerapan hukum pidana yang memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Dalam kasus seperti ini, hakim tidak hanya melihat fakta hukum, tetapi juga kondisi psikologis dan sosial terdakwa. Hukuman 10 tahun penjara dapat di anggap proporsional jika mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan terdakwa,” jelasnya.
Kejaksaan berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjaga hubungan keluarga tetap harmonis.
“Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi. Kita perlu mendukung langkah-langkah mediasi dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik,” tutup Maulijar.
CRM kini menjalani masa tahanannya sambil menunggu apakah pihaknya akan mengajukan banding.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya menghormati nilai-nilai keluarga serta menghindari tindakan kekerasan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News