[BANDA ACEH], Jumat, 3 Oktober 2025, WIB — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan anggota DPRK Aceh Besar berinisial WKN sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel tahun anggaran 2020. Penetapan dilakukan setelah persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Aceh.
Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian menyebut panggilan pemeriksaan terhadap WKN dijadwalkan Rabu, 8 Oktober. Kasus bermula dari pengadaan wastafel Disdik Aceh senilai sekitar Rp 43,59 miliar untuk SMA/SMK/SLB saat pandemi.
Audit BPKP Aceh menemukan kerugian negara sekitar Rp 7,2 miliar. Dalam perkara ini, sebelumnya seorang kontraktor (SMY) telah ditetapkan dan ditahan. Sejumlah pejabat pernah divonis pada tingkat pengadilan hingga MA terkait paket ini.
Kombes Pol Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh: “Setelah terbit persetujuan pemeriksaan karena statusnya anggota dewan, penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan.”
Dampak bagi layanan publik: penuntasan perkara diharapkan memperbaiki tata kelola pengadaan sarana kesehatan sekolah dan menjadi efek jera bagi praktik mark-up/pekerjaan fiktif.
Latar: Pengadaan melibatkan 219 perusahaan (390 paket). Persidangan sebelumnya mengungkap berbagai ketidaksesuaian volume pemasangan dengan kontrak, meski pencairan 100%.
Langkah lanjut: Penyidik melengkapi berkas dan memeriksa pihak terkait. Masyarakat diminta mengikuti proses hukum dan menghindari spekulasi identitas sebelum rilis resmi lengkap.






