Sabang, Gema Sumatra – Kejadian tragis yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur mengguncang Kota Sabang setelah sebuah video penganiayaan viral di media sosial.
Insiden ini terjadi pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22:40 WIB.
Kejadian berlangsung di salah satu rumah makan di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Dalam video yang beredar, seorang pria bernama DI (53) terlihat melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya.
Tindakan tersebut terjadi meski anaknya masih di bawah umur.
Aksi kekerasan ini mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat maupun instansi terkait.
Di ketahui bahwa video yang di ambil dari kamera pengawas (CCTV) ini menunjukkan pelaku memukul dan mendorong anaknya secara kasar.
Tindakan penganiayaan ini sangat memprihatinkan.
Kejadian ini langsung menarik perhatian masyarakat, yang merasa terkejut dan marah atas tindakan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini juga menjadi sorotan di media sosial, di mana banyak pengguna yang menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kekerasan terhadap anak yang masih sangat muda.
Polres Sabang segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Tim tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, SH.
Tim tersebut bergerak cepat dan berhasil menangkap DI pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 18:30 WIB di Pelabuhan Balohan, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan, dan saat di interogasi, DI mengakui perbuatannya terhadap anaknya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat di amankan dan mengakui perbuatannya terhadap anaknya sendiri.
Kami langsung membawa pelaku ke Polres untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar AKP Buchari.
Saat ini, DI tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur tindakan kekerasan terhadap anak.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang tersebut.
Dalam wawancara dengan berbagai media, Pakar Perlindungan Anak dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Zulfikar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden ini.
“Kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang tua, adalah pelanggaran berat terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh negara. Kasus seperti ini harus mendapat perhatian serius dan penanganan hukum yang tegas,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kejadian serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak di sekitar mereka. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News