Lhokseumawe, Gema Sumatra – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan sidak untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan gas LPG bersubsidi tiga kilogram.
Sidak dilakukan di sejumlah hotel, restoran, dan pangkalan.
Tujuan kegiatan ini adalah memastikan distribusi gas melon berjalan dengan baik.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang berhak.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Darius, menekankan pentingnya sidak untuk menjaga keadilan dalam distribusi gas.
Sidak ini bertujuan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi dengan tepat.
“Setelah kami melakukan pengecekan di beberapa tempat usaha, tidak di temukan pelanggaran penggunaan LPG bersubsidi. Beberapa pangkalan juga telah menjualnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan gas bersubsidi.
Darius menambahkan bahwa Pemko Lhokseumawe akan terus memantau distribusi LPG bersubsidi.
Pemantauan ini terutama dilakukan menjelang hari-hari besar untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat mengurangi kuota yang di sediakan untuk rumah tangga.
“Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pihak-pihak yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi. Jika ada yang melakukan kecurangan, kami tidak akan segan mencabut izin usahanya,” tegas Darius.
Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV Aceh, Ayyub Fadhillah, mengumumkan kebijakan baru.
Saat ini, setiap masyarakat hanya dapat membeli satu tabung LPG bersubsidi dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi gerak spekulan dan pengecer ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam membeli LPG bersubsidi,” ungkap Ayyub.
Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023.
Peraturan ini mengatur petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu agar tepat sasaran.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi dapat di nikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Namun, meski pihak pemerintah sudah berupaya keras, fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum pengecer yang menjual gas dengan harga tinggi.
Sejumlah warga melaporkan bahwa mereka harus membayar Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per tabung untuk mendapatkan gas, jauh di atas harga yang di tetapkan.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara pengecer dan pangkalan.
Warga berharap Pemko Lhokseumawe dapat lebih tegas dalam menindak oknum-oknum tersebut.
“Seharusnya pemerintah fokus menertibkan oknum pengecer dan pangkalan yang terlibat dalam praktik ini,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Pemerintah di harapkan lebih proaktif dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi.
Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhan pokok ini tanpa kesulitan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News