GEMASUMATRA.COM – Polemik panjang mengenai status kepemilikan empat pulau kecil di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut—Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—dikembalikan ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan pada 17 Juni 2025, menyusul gelombang protes dari masyarakat Aceh dan pemerintah daerah setempat yang menolak penetapan keempat pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada April lalu.
Pulau-pulau yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil sempat secara administratif dialihkan ke Sumatera Utara akibat kekeliruan pencatatan sejak tahun 2008. Hal ini memicu ketegangan antara kedua provinsi, yang memuncak pada aksi demonstrasi besar-besaran oleh warga Aceh di Pulau Panjang dan unjuk rasa mahasiswa di Jakarta.
Pemerintah Aceh kemudian melakukan serangkaian lobi intensif ke pemerintah pusat. Dukungan luas dari masyarakat serta tekanan politik akhirnya mendorong pemerintah pusat mengevaluasi ulang status wilayah tersebut. Presiden Prabowo menanggapi dengan menetapkan bahwa keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Menteri Dalam Negeri pun segera menerbitkan regulasi revisi, dan dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan wilayah oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara sebagai bentuk resmi pengembalian.
Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat Aceh. Selain menyangkut harga diri dan kedaulatan wilayah, keempat pulau tersebut memiliki potensi ekonomi besar, termasuk sumber daya perikanan dan kemungkinan cadangan migas di zona ekonomi eksklusif sekitar pulau.
Namun demikian, sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya pengelolaan berkelanjutan dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengembangan pulau-pulau tersebut agar tidak memunculkan konflik baru di masa depan.






