GEMASUMATRA.COM – Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengambil keputusan final dalam waktu dekat. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebelumnya masuk wilayah administrasi Aceh, namun pada April 2025 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang menyebutkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Keputusan tersebut memicu protes keras dari Pemerintah Aceh dan berbagai elemen masyarakat. Sejumlah tokoh lokal menilai perubahan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta mengabaikan sejarah administrasi daerah. Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan surat resmi kepada pusat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan aturan terbaru dari Kemendagri. Mereka meminta agar semua pihak menunggu keputusan akhir dari Presiden untuk menghindari konflik sosial di lapangan.
Sengketa perbatasan wilayah antarprovinsi ini bukanlah hal baru. Beberapa kali sebelumnya terjadi perdebatan terkait batas administratif, baik darat maupun laut, yang memerlukan intervensi pemerintah pusat.
Presiden Prabowo melalui juru bicaranya menyebut bahwa keputusan akan diambil berdasarkan data hukum, historis, dan administratif yang sahih. Presiden juga meminta kedua provinsi untuk menahan diri agar perselisihan tidak berkembang menjadi gesekan di masyarakat.
Hingga kini, status empat pulau tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat. Keputusan final Presiden akan menentukan apakah pulau-pulau tersebut tetap berada di bawah kewenangan Aceh atau resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara.







