Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tunggu Keputusan Presiden

Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang masih diperdebatkan.

Sengketa pulau Aceh Sumut
Sengketa pulau Aceh Sumut

GEMASUMATRA.COM – Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengambil keputusan final dalam waktu dekat. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebelumnya masuk wilayah administrasi Aceh, namun pada April 2025 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang menyebutkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Baca Juga:  Arif Satria Dilantik Kepala BRIN, Fokus Pangan Energi Air

Keputusan tersebut memicu protes keras dari Pemerintah Aceh dan berbagai elemen masyarakat. Sejumlah tokoh lokal menilai perubahan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta mengabaikan sejarah administrasi daerah. Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan surat resmi kepada pusat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan aturan terbaru dari Kemendagri. Mereka meminta agar semua pihak menunggu keputusan akhir dari Presiden untuk menghindari konflik sosial di lapangan.

Baca Juga:  SPMB Sumut Ganti Zonasi Jadi Domisili, Ini Dampaknya

Sengketa perbatasan wilayah antarprovinsi ini bukanlah hal baru. Beberapa kali sebelumnya terjadi perdebatan terkait batas administratif, baik darat maupun laut, yang memerlukan intervensi pemerintah pusat.

Presiden Prabowo melalui juru bicaranya menyebut bahwa keputusan akan diambil berdasarkan data hukum, historis, dan administratif yang sahih. Presiden juga meminta kedua provinsi untuk menahan diri agar perselisihan tidak berkembang menjadi gesekan di masyarakat.

Baca Juga:  Korban Banjir Pidie Jaya Naik, 20 Warga Meninggal

Hingga kini, status empat pulau tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat. Keputusan final Presiden akan menentukan apakah pulau-pulau tersebut tetap berada di bawah kewenangan Aceh atau resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *