Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Vonis Pengadilan untuk Tiga Terdakwa

Ket foto: Kasus Narkoba (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)
Ket foto: Kasus Narkoba (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)

Bireun, Gema Sumatra – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba di Aceh telah di jatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Majelis hakim yang di ketuai Fuady Primaharsa memastikan ketiganya, Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim, terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika.

Vonis ini di jatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, dengan tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat barang bukti mencapai 40 kilogram​.

Penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah dilakukan oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024.

Lihat Juga:  Kasus Perceraian di Aceh Jaya Didominasi Gugatan Istri

Mereka di tangkap di perairan sekitar 15 mil laut dari Peudada, Kabupaten Bireuen, saat sedang membawa barang bukti narkoba menggunakan perahu motor.

Pihak berwenang menyita perahu motor, mesin, serta dua telepon genggam dari para terdakwa.

Mereka juga menemukan alat GPS yang di gunakan terdakwa untuk bernavigasi selama penyelundupan.

Sementara itu, Muhammad Ibrahim, terdakwa ketiga dalam kasus ini, di tangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada hari yang sama.

Penangkapan Muhammad Ibrahim dilakukan setelah investigasi lebih lanjut berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.

Barang bukti yang di temukan dalam kasus ini memperkuat dakwaan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa​.

Lihat Juga:  Pejabat Aceh Tengah Jadi Buron Terkait Kasus Kekerasan Anak

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding melalui penasihat hukum mereka.

Mereka menganggap hukuman mati terlalu berat untuk kasus ini.

Para terdakwa berharap Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan mengurangi hukuman mereka.

Proses banding ini di harapkan bisa memberikan waktu bagi pengacara untuk menyusun argumen yang lebih kuat dalam upaya meringankan hukuman .

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dengan baik.

Menurutnya, vonis hukuman mati ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang di ajukan dalam persidangan sebelumnya.

Hakim menganggap keputusan hukuman mati tepat karena jumlah narkoba yang di selundupkan mencapai 40 kilogram.

Lihat Juga:  Aceh Raih Medali Perunggu di Cabor Sepakbola Putra PON XXI

Kejahatan berat ini membutuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

Munawal juga menegaskan bahwa hukuman berat seperti ini di perlukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya​.

Kasus penyelundupan narkoba di Aceh ini menambah daftar panjang kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut.

Aceh sering kali menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika dari luar negeri, mengingat posisinya yang strategis di jalur perairan internasional.

Pemerintah dan aparat penegak hukum setempat terus berupaya memperketat pengawasan guna mencegah aksi penyelundupan narkoba yang semakin merajalela.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *